Menurut hasil Sidang PPKI II pada 19 Agustus 1945, Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh Raden Panji Soeroso
SEBAB
Pembagian wilayah secara administratif menurut sidang PPKI II menjadi 10 wilayah provinsi dan dua daerah istimewa.
jika pernyataan benar dan alasan benar yang keduanya memiliki hubungan.
jika pernyataan benar dan alasan benar namun, keduanya tidak memiliki hubungan atau keterkaitan
jika pernyataan benar dan alasan salah
jika pernyataan salah dan alasan benar
jika pernyataan salah dan alasan salah
C. Sianturi
Master Teacher
Pernyataan benar. Menurut hasil sidang PPKI II yang dilaksanakan pada 19 Agustus 1945 memutuskan bahwa Gubernur Jawa Tengah adalah Raden Panji Soeroso
Alasan salah. Otto Iskandar Dinata mengumumkan perumusan tentang pembagian wilayah di Indonesia beserta para gubernurnya sebagai berikut:
Ditambah dengan dua daerah Istimewa yaitu Yogyakarta dan Surakarta (Solo)
938
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia