Kesetaraan adalah melihat individu sebagai orang yang memiliki derajat yang sama dan tidak terpengaruhi oleh status seseorang. Dalam kesetaraan sosial individu mempunayai hak dan kewajiaban yang sama sehingga mereka mendapatkan kesetaraan tanpa adanya diskriminasi ras, agama dan juga suku untuk dapat hidup dengan damai didalam perbedaan dengan kesetaraan sosial yang ada dalam masyarakat. Prinsip kesetaraan adalah sebuah prinsip dimana orang-orang dipandang dengan status sosial yang sama. Maksudnya status sosial yang sama yaitu memiliki hak hukum, kebebasan berpendaapat, keamanan.
Didalam kesetaraan memiliki dua prinsip yaitu :
Pertama adalah dalam hal hak, individu memiliki hak yang sama dalam aspek apapun. dalam prisnsip ini individu memiliki hak dalam bidang politik, pendidikan, hukum agama dan beberapa bidang lainnya tanpa adanya pembedaan karena ras, suku, agama yang berbeda.
Kedua adalah dalam hak kewajiban, individu tidak boleh ada yang diperlakukan secara berbeda. yang di maksud adalah setip individu juga memiliki kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku pada setiap wilayah tertentu untuk menjaga keseimbangan sosial yang ada dalam masyarakat, baik dibidang hukum, politi, pendidikan agama dan lain-lain. 