Iklan
Iklan
Pertanyaan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) telah memblokir 228 situs terorisme dan ajaran radikalisme selama periode Januari-Agustus 2018. Pemblokiran situs itu paling banyak dilakukan pada bulan Mei 2018 dengan jumlah situs yang telah diblokir 104 situs terorisme dan radikalisme. Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan pada bulan Agustus 2018 kemarin, Pemerintah sudah memblokir sebanyak 58 situs berbau terorisme dan radikalisme."Kami sangat serius dalam menangani hal ini," ujarnya, Senin, 10 September 2018.
(Sumber: https://www.kominfo.go.id/content/detail/14342/hingga-agustus-2018-kominfo-blokir-228-situs-terorisme/0/sorotan_media)
Berdasarkan kutipan artikel tersebut, keberadaan terorisme dalam lembaga sosial dikategorikan sebagai ….
enacted institutions karena dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu
crescive institutions karena keberadaanya membawa konflik di masyarakat
unsanctioned institutions karena keberadaannya tidak diakui oleh masyarakat
subsidiary institutions karena keberadaanya dianggap kurang atau tidak penting
regulative institutions karena lembaga sosial yang bertugas mengawasi dan menjaga adat istiadat yang ada dalam lingkungan masyarakat
Iklan
R. Wahyu
Master Teacher
23
0.0 (0 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia