Kegiatan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan BI adalah pencabutan terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi….
Peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan
Peredaran uang palsu serta memperkuat komposisi pembagian saham
Peredaran SBI serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan
Peredaran SBI serta memperkuat komposisi pembagian saham
Peredaran emas serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan
A. Acfreelance
Master Teacher
Kegiatan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan BI adalah pencabutan terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
27
5.0 (1 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia