Iklan

Pertanyaan

Kasus penganiayaan anak marak terjadi. Gejala sosial tersebut merupakan pelanggaran terhadap norma...

Kasus penganiayaan anak marak terjadi. Gejala sosial tersebut merupakan pelanggaran terhadap norma...space space

  1. kesopananspace space

  2. kesusilaanspace space

  3. kebiasaanspace space

  4. hukumspace space

  5. agamaspace space

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

08

:

06

:

40

Klaim

Iklan

S. Ainina

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Norma hukum merupakan sekumpulan aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang sehingga berlaku secara paksa dan apabila terjadi pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara atau denda.Penganiayaan terhadap anak telah melanggar UU PA yakni pasal 80 ayat 1yang merumuskan: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka jawaban yang tepat adalah D

Norma hukum merupakan sekumpulan aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang sehingga berlaku secara paksa dan apabila terjadi pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara atau denda. Penganiayaan terhadap anak telah melanggar UU PA  yakni pasal 80 ayat 1 yang merumuskan: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka jawaban yang tepat adalah Dspace space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Galuh New

Bantu banget

Ega Nazwa Desita Maulana Putri

Ini yang aku cari! Makasih ❤️

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan penyataan berikut! Para pengendara sepeda motor harus memiliki Sim C Bagi pengendara mobil wajib memiliki SIM A Keterlibatan polisi menjaga keamanan negara Tindak pidana koru...

1

3.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia