Sistem Demokrasi Terpimpin adalah salah satu sistem demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia mulai dari tahun 1959 sampai tahun 1966. Sistem demokrasi tersebut dicetuskan oleh presiden pertama Indonesia, yaitu Sukarno. Sistem Demokrasi Terpimpin adalah sistem demokrasi yang menempatkan segala macam kebijakan atau keputusan berada di tangan pusat pemimpin pemerintahan, yaitu presiden. Beberapa ciri dari sistem Demokrasi Terpimpin antara lain: kekuasaan tertinggi dipegang oleh presiden serta pengaruh militer dan komunis yang kuat karena Presiden Sukarno didukung oleh dua kekuatan, yaitu TNI-AD dan PKI.
Dampak politik dengan diberlakukannya sistem Demokrasi Terpimpin adalah adanya sentralisasi pemerintahan yang dipegang oleh presiden, sehingga menimbulkan ketidakadilan demokrasi karena kekuasaan dilakukan oleh satu orang saja. Di sisi lain, munculnya penyalahgunaan terhadap kekuasaan tunggal presiden, sehingga cenderung mengarah ke otoriter. Namun, meskipun demikian, pemerintahan menjadi lebih stabil dan cepat dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pemerintahan.
Dengan demikian, sistem Demokrasi Terpimpin adalah sistem demokrasi yang menempatkan pemerintah pusat, dalam hal ini adalah presiden, sebagai pusat pembuat kebijakan dan keputusan. Sistem Demokrasi Terpimpin mempunyai dampak positif, seperti pengambilan keputusan yang cepat sehingga permasalahan lebih mudah mendapatkan solusi, namun, di sisi lain dampak negatif dari sistem Demokrasi Terpimpin adalah munculnya penyalahgunaan terhadap kewenangan presiden.