Poin soal menanyakan perbedaan dari dua pengendalian konflik sosial. Secara umum, ada beberapa macam bentuk pengendalian konflik sosial, yaitu konsiliasi, mediasi, arbitrase, dan transformasi konflik. Fokus pada soal ini adalah perbedaan antara mediasi dan arbitrase.
Mediasi adalah pengendalian konflik yang dilakukan dengan menunjuk pihak ketiga sebagai mediator dan pihak ketiga ini akan memberikan nasihat atau pikiran guna menyelesaikan konflik diantara kedua belah pihak.
Contoh dari mediasi adalah sepasang suami istri pergi ke konselor pernikahan untuk melakukan konsultasi terkait pernikahan mereka. Konselor pernikahan ini dipercaya pasangan tersebut sebagai mediator atau pihak yang netral untuk memberikan nasihat dalam penyelesaian masalah mereka.
Arbitrase atau perwasitan adalah penyelesaian konflik yang dilakukan apabila kedua belah pihak yang berkonflik sepakat untuk menerima atau terpaksa menerima hadirnya pihak ketiga yang akan memberikan keputusan tertentu untuk menyelesaikan konflik.
Contoh dari arbitrase adalah proses penyelesaian konflik antara Indonesia dan Malaysia dalam perebutan kedaulatan atas wilayah Kepulauan Spratley. Kedua negara meminta bantuan Lembaga Arbitrase Internasional di Belanda karena jalur perundingan menemukan jalan buntu. Keputusan lembaga tersebut memenangkan Malaysia atas kedaulatan Kepulauan Spratley, akhirnya keputusan tersebut diterima Indonesia dengan berat hati.
Berdasarkan kedua definisi yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara mediasi dan arbitrase yaitu:
- Pada mediasi, pemikiran atau nasihat dari pihak ketiga bukan merupakan keputusan yang mengikat kedua belah pihak yang berkonflik.
- Pada arbitrase atau perwasitan, kedua belah pihak harus menerima keputusan yang diambil pihak ketiga (wasit). Dengan kata lain, pihak ketiga tidak mengarahkan konflik untuk suatu tujuan tertentu yang memenangkan salah satu pihak.