Iklan

Iklan

Pertanyaan

Upaya untuk mengendalikan konflik dapat ditempuh dengan berbagai cara seperti mediasi dan arbitrasi. Baik arbitrase maupun mediasi keduanya membutuhkan pihak ketiga sebagai penengah. Namun yang membedakannya adalah ….

Upaya untuk mengendalikan konflik dapat ditempuh dengan berbagai cara seperti mediasi dan arbitrasi. Baik arbitrase maupun mediasi keduanya membutuhkan pihak ketiga sebagai penengah. Namun yang membedakannya adalah ….undefined 

  1. mediasi, seorang mediator memberi masukan dan memberikan putusan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh pihak berkonflik sedangkan arbitrasi, seorang arbiter hanya memberi masukan dan penyelesaian konflik dikembalikan pada kesepakatanundefined 

  2. mediasi, pihak ketiga menentukan baik buruknya sebuah peristiwa apakah peristiwa tersebut merupakan konflik laten atau manifes. Sedangkan arbitrasi, pihak ketiga menentukan baik buruknya dari hasil penjelasan kedua pihak yang terlibat konflikundefined 

  3. mediasi, seorang mediator harus menentukan nasib jika pihak yang berkonflik mengalami kekalahan. Sedangkan arbitrase hanya cukup memberikan nasihat dan hasilnya akan menjadi sama-sama saling menguntungkanundefined 

  4. mediasi putusanya bisa diganggu gugat tergantung pihak berkonflik mempermasalahkannya atau tidak, sedangkan arbitrasi keputusan bersifat konkrit dan tidak dapat diganggu gugatundefined 

  5. mediasi, seorang mediator hanya memberi masukan dan penyelesaian konflik dikembalikan pada kesepakatan, sedangkan arbitrasi, seorang arbiter memberikan putusan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh pihak berkonflikundefined 

Iklan

W. Ayu

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pada mediasi, pihak ketiga adalah mediator yang bertugas sebagai penengah, memfasilitasi proses dialog dan sebatas memberi masukan. Sedangkan pada arbitrasi, pihak ketiga adalah arbiter, yang dapat memberikan putusan atas permasalahan konflik. Kedua, pada mediasi, saran dari mediator bersifat tidak mengikat sehingga penyelesaian konflik dikembalikan pada kesepakatan di antara pihak yang terlibat. Sedangkan, pada arbitrase, arbiter memiliki kewenangan untuk menghasilkan keputusan yang mengikat dan dipatuhi oleh pihak yang berkonflik. Ketiga, pada mediasi, hasilnya adalah win-win solution atau tidak ada pihak yang menang ataupun kalah. Sedangkan, pada arbitrasi, hasil putusan dari arbiter dapat merugikan salah satu pihak. Maka, jawaban yang tepat adalah E.

Pada mediasi, pihak ketiga adalah mediator yang bertugas sebagai penengah, memfasilitasi proses dialog dan sebatas memberi masukan. Sedangkan pada arbitrasi, pihak ketiga adalah arbiter, yang dapat memberikan putusan atas permasalahan konflik. Kedua, pada mediasi, saran dari mediator bersifat tidak mengikat sehingga penyelesaian konflik dikembalikan pada kesepakatan di antara pihak yang terlibat. Sedangkan, pada arbitrase, arbiter memiliki kewenangan untuk menghasilkan keputusan yang mengikat dan dipatuhi oleh pihak yang berkonflik. Ketiga, pada mediasi, hasilnya adalah win-win solution atau tidak ada pihak yang menang ataupun kalah. Sedangkan, pada arbitrasi, hasil putusan dari arbiter dapat merugikan salah satu pihak.

Maka, jawaban yang tepat adalah E.undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

29

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Tabrakan mobil yang terjadi di jalan raya, membuat sopir pengendara saling tuduh jika kejadian tersebut terjadi karena kelalaian mereka. Keduanya tetap bersikeras jika diri mereka tidak salah dan engg...

7

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia