Indonesia pasca kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 harus menghadapi kembalinya Belnada lewat NICA (Netherlands Indies Civil Administration) dengan dibocengi oleh Sekutu yang datang ke Indonesia sebagai pemenang dalam Perang Dunia II. Dalam periodisasi sejarah Indonesia, masa ini dikenal dengan Usaha Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia (1945-1949).
Adapun strategi dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dilalui melalui dua cara, yaitu pertempuran fisik dan diplomasi. Meski demikian, dua cara tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan yang satu, yakni mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan kembali oleh Belanda.
Salah satu dari serangkaian diplomasi yang dilakukan oleh Indonesia dan Belanda adalah Perundingan Renville. Penyebab dilakukannya Perundingan Renville adalah adanya Agresi Militer I yang dilakukan oleh Belanda tindakan Belanda pada tanggal 21 Juli 1947-5 Agustus 1947. Tindakan ini dilakukan oleh Belanda sebagai aksi pengamanan terhadap Indonesia, tetapi di sisi yang lain juga merupakan tindakan yang membuat Perundingan Linggarjati 11-13 November 1946 (perundingan sebelum Renville) menjadi tidak berlaku lagi. Melihat perkembangan Belanda dan Indonesia yang terlibat dalam tindakan militer, akhirnya PBB pada 1 Agustus 1947 turut andil dalam memberhentikan aksi tersebut. Hal ini pun mendorong terjadinya gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda pada tanggal 5 Agustus 1947 dan keduanya kembali melakukan perundingan. Perundingan tersebut dinamakan Perundingan Renville karena terjadi di atas kapal USS Renville pada tanggal 17 Januari 1948.
Untuk mendukung perundingan yang akan dilaksanakan, PBB membentuk Komisi Tiga Negara (KTN). KTN bertugas untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan politik dan militer antara Belanda dan Indonesia. Komisi Tiga Negara (KTN), mewakili masing-masing negara, yakni Belgia sebagai wakil Belanda, Australia sebagai wakil Indonesia dan Amerika Serikat sebagai pihak netral.
Jadi, latar belakang Perundingan Renville adalah karena adanya pelanggaran Belanda terhadap Perundingan Linggarjati.