Iklan
Pertanyaan
Ibu Ida memiliki sebidang tanah dengan panjang 25 meter dan lebar 10 meter. Di atas tanah tersebut didirikan bangunan dengan panjang 10 meter dan lebar 7 meter. Di daerah tersebut harga tanah per meter persegi Rp 2.000.000,00 dan bangunan Rp 2.100.000,00. Apabila tarif PBB 0,2% dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp 12.000.000,00 maka pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar Ibu Ida adalah ….
Rp 1.270.000,00
Rp 1.000.000,00
Rp 706.000,00
Rp 270.000,00
Rp 127.000,00
Iklan
S. Mardiana
Master Teacher
145
3.9 (48 rating)
Selvia Dwi Rahayu
Pembahasan lengkap banget
Salsabila Kumala
Makasih ❤️
M. Amri Utomo
Makasih ❤️ Mudah dimengerti
syafaazzahraa
Pembahasan lengkap banget Mudah dimengerti Bantu banget Makasih ❤️
Inda
Bantu banget
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia