Iklan
Pertanyaan
Ibu Ida memiliki sebidang tanah dengan panjang 25 meter dan lebar 10 meter. Di atas tanah tersebut didirikan bangunan dengan panjang 10 meter dan lebar 7 meter. Di daerah tersebut harga tanah per meter persegi Rp2.000.000,00 dan bangunan Rp2.100.000,00. Apabila nilai jual kena pajak ditetapkan 20% dengan tarif 0,5% dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp12.000.000,00. Maka pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar Ibu Ida adalah....
Rp635.000,00
Rp500.000,00
Rp353.000,00
Rp147.000,00
Rp72.710.00
Iklan
M. Fitri
Master Teacher
7
4.6 (15 rating)
Sabila Anisa
Mudah dimengerti
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia