Iklan

Pertanyaan

Hitunglah jumlah penghasilan tidak kena pajak berdasarkan UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 untuk wajib pajak yang menikah dan mempunyai 4 anak!

Hitunglah jumlah penghasilan tidak kena pajak berdasarkan UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 untuk wajib pajak yang menikah dan mempunyai 4 anak!space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

23

:

06

:

28

Klaim

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, terdapat beberapa tarif PTKP yang berlaku, yaitu: Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk diri Wajib Pribadi orang pribadi adalah sebesar Rp54.000.000. Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin adalah Rp4.500.000. Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk seorang istri yang penghasilan dengan suami digabung adalah Rp54.000.000. Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik yang sedarah maupun memiliki garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu Rp4.500.000. Jumlah tanggungan tersebut maksimal 3 orang. Jika seseorang telah kawin dan memiliki empat orang anak, maka besarnya PTKP yaitu: ​ ​ Wajib Pajak Sendiri = Rp 54.000.000 , 00 per tahun Kawin = Rp 4.500.000 , 00 per tahun Tanggungan anak = Rp 13.500.000 , 00 per tahun ( 3 anak × Rp 4.500.000 , 00 ) Total PTKP = Rp 72.000.000 , 00 per tahun ​

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, terdapat beberapa tarif PTKP yang berlaku, yaitu:

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk diri Wajib Pribadi orang pribadi adalah sebesar Rp54.000.000.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin adalah Rp4.500.000.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk seorang istri yang penghasilan dengan suami digabung adalah Rp54.000.000.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik yang sedarah maupun memiliki garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu Rp4.500.000. Jumlah tanggungan tersebut maksimal 3 orang.

Jika seseorang telah kawin dan memiliki empat orang anak, maka besarnya PTKP yaitu:

 space  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Febri Alfatah

Makasih ❤️

Yulistia

Makasih ❤️

ANDRE FARINDRA

Ini yang aku cari!

Jesica Urbaningrum

Jawaban tidak sesuai Pembahasan tidak menjawab soal Pembahasan terpotong

Firna Ayuningtiyas

Ini jawabannya berdasarkan PTKP tahun 2018 bukan 2008! :((

Iklan

Pertanyaan serupa

Hitunglah jumlah penghasilan tidak kena pajak untuk seorang wajib pajak, yang menikah,. isterinya merupakan wajib pajak, dan memiliki dua orang anak!

3

3.1

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia