Iklan

Iklan

Pertanyaan

Hitunglah jumlah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak yang menikah dan isteri yang juga bekerja dan mempunyai 3 anak!

Hitunglah jumlah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak yang menikah dan isteri yang juga bekerja dan mempunyai 3 anak!space 

Iklan

S. Sumiati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jumlah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp126.000.000,00.

 jumlah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp126.000.000,00.space

Iklan

Pembahasan

Diketahui Wajib pajak menikahdan isteri yang juga bekerja dan mempunyai 3 anak Ditanya Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Jawab Jadi,jumlah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp126.000.000,00.

Diketahui
Wajib pajak menikah dan isteri yang juga bekerja dan mempunyai 3 anak

Ditanya
Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Jawab
 

 
 

Jadi, jumlah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp126.000.000,00.space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

24

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Hitunglah jumlah penghasilan tidak kena pajak untuk seorang wajib pajak, yang menikah,. isterinya merupakan wajib pajak, dan memiliki dua orang anak!

102

3.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia