Iklan

Iklan

Pertanyaan

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Hal ini merupakan prinsip dasar kegiatan asuransi....

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Hal ini merupakan prinsip dasar kegiatan asuransi....undefined

  1. Contributionundefined

  2. Idemnityundefined

  3. Subrogationundefined

  4. Proximate Causeundefined

  5. Insurable interestundefined

Iklan

Y. Kusumawati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pamulang

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan E.

jawaban yang tepat adalah pilihan E.  

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Dalam melaksanakan aktivitasnya, perusahaan-perusahaan asuransi ini memegang beberapa prisip yang disebut dengan prinsip asuransi, yaitu: Insurable Interest. Insurable interest berarti pelanggan mempunyai suatu kepentingan yang dapat diasuransikan. Hal ini timbul dari hubungan finansial yang diakui hukum. Orang dikatakan memiliki insurable interest atas obyek yang diasuransikan bila orang tersebut menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah atas obyek tersebut. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa orang tersebut tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka orang tersebut tidak berhak menerima ganti rugi. Utmost Good Faith. Ulmost good faith prinsip yang menyatakan tertanggung, calon pemegang polis, wajib memberi tahu penanggung secara jelas dan teliti mengenai fakta-fakta terkait barang yang akan diasuransikan serta tidak mengambil untung dari asuransi. Prinsip ini juga berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu kewajiban menjelaskan risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan secara jelas dan teliti. Indemnity. Indemnity merujuk pada klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada pihak tertanggung. Dimana perusahaan asuransi harus mengembalikan posisi keuangan klien ke posisi sesaat sebelum terjadi kerugian. Namun demikian, tertanggung tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang diderita. Dengan kata lain asuransi berprinsip ganti rugi, bukan ganti untung. Subrogation. Subrogation adalah pengalihan hak tuntut tertanggung kepada pihak ketiga apabila penanggung telah membayarkan sejumlah ganti rugi sejumlah kerugian yang diderita. Prinsip ini bertujuan untuk menghindari terjadinya ganti rugi dobel dan mencegah tertanggung menarik keuntungan dari kerusakan/kehilangan harta bendanya. Contribution . Contribution adalah hak penanggung meminta penanggung lain untuk berbagi kewajiban membayar ganti rugi. Prinsip ini biasanya berlaku antar perusahaan asuransi yang saling berbagi resiko untuk mengantisipasi kemungkinan klaim untuk objek yang bernilai besar. Proximate Cause . Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menetapkan suatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian. Dimana sering terjadi peristiwa yang bukan merupakan peristiwa tunggal (single perils), tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan sehingga sering terjadi kontroversi dan perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab kerugian. Prinsip proximate cause dapat menjadi solusi untuk masalah ini. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E.

Dalam melaksanakan aktivitasnya, perusahaan-perusahaan asuransi ini memegang beberapa prisip yang disebut dengan prinsip asuransi, yaitu:

  1. Insurable Interest. Insurable interest berarti pelanggan mempunyai suatu kepentingan yang dapat diasuransikan. Hal ini timbul dari hubungan finansial yang diakui hukum. Orang dikatakan memiliki insurable interest atas obyek yang diasuransikan bila orang tersebut menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah atas obyek tersebut. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa orang tersebut tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka orang tersebut tidak berhak menerima ganti rugi.
  2. Utmost Good Faith. Ulmost good faith prinsip yang menyatakan tertanggung, calon pemegang polis, wajib memberi tahu penanggung secara jelas dan teliti mengenai fakta-fakta terkait barang yang akan diasuransikan serta tidak mengambil untung dari asuransi. Prinsip ini juga berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu kewajiban menjelaskan risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan secara jelas dan teliti.
  3. Indemnity. Indemnity merujuk pada klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada pihak tertanggung. Dimana perusahaan asuransi harus mengembalikan posisi keuangan klien ke posisi sesaat sebelum terjadi kerugian. Namun demikian, tertanggung tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang diderita. Dengan kata lain asuransi berprinsip ganti rugi, bukan ganti untung.
  4. Subrogation. Subrogation adalah pengalihan hak tuntut tertanggung kepada pihak ketiga apabila penanggung telah membayarkan sejumlah ganti rugi sejumlah kerugian yang diderita. Prinsip ini bertujuan untuk menghindari terjadinya ganti rugi dobel dan mencegah tertanggung menarik keuntungan dari kerusakan/kehilangan harta bendanya.
  5. Contribution. Contribution adalah hak penanggung meminta penanggung lain untuk berbagi kewajiban membayar ganti rugi. Prinsip ini biasanya berlaku antar perusahaan asuransi yang saling berbagi resiko untuk mengantisipasi kemungkinan klaim untuk objek yang bernilai besar.
  6. Proximate Cause. Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menetapkan suatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian. Dimana sering terjadi peristiwa yang bukan merupakan peristiwa tunggal (single perils), tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan sehingga sering terjadi kontroversi dan perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab kerugian. Prinsip proximate cause dapat menjadi solusi untuk masalah ini.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E.  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

5

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Apa yang di maksud dengan pengadaian, asuransi, leasing, dana pensiun dan koperasi simpan pinjam?

11

3.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia