Iklan

Iklan

Pertanyaan

Apa yang di maksud dengan pengadaian, asuransi, leasing, dana pensiun dan koperasi simpan pinjam?

Apa yang di maksud dengan pengadaian, asuransi, leasing, dana pensiun dan koperasi simpan pinjam? undefined 

Iklan

B. Setiawan

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Penjelasan masing-masing Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai berikut: Pengadaian adalahkegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan yang akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan lembaga gadai Asuransi adalahkesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk memberikan jaminan akan suatu hal yang dijanjikan. Kedua pihak merupakanpenanggung dan pihak tertanggung. Penanggung ialah badan yang menanggung asuransi dari pihak tertanggung. Sedangkan, pihak tertanggung adalah pihak yang mengasuransikan dirinya ke pihak penanggung Leasing adalahsetiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu. Dana pensiun merupakanlembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun, dan telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992 Koperasi Simpan Pinjam merupakanbadan usaha yang terdiri dari beberapa anggota perseorangan dengan sifat terbuka atau sukarela dan dikelola mandiri sekaligus demokratis

Penjelasan masing-masing Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai berikut:
 

  • Pengadaian adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan yang akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan lembaga gadai
  • Asuransi adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk memberikan jaminan akan suatu hal yang dijanjikan. Kedua pihak merupakan penanggung dan pihak tertanggung. Penanggung ialah badan yang menanggung asuransi dari pihak tertanggung. Sedangkan, pihak tertanggung adalah pihak yang mengasuransikan dirinya ke pihak penanggung
  • Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu. 
  • Dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun, dan telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992
  • Koperasi Simpan Pinjam merupakan badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota perseorangan dengan sifat terbuka atau sukarela dan dikelola mandiri sekaligus demokratis undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

11

nayla risa islamadina h

Makasih ❤️

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Berikut lembaga keuangan di Indonesia 1) Bank perkreditan Rakyat 2) Bank syariah 3) Pegadaian 4) Pasar modal 5) Asuransi pendidikan Lembaga keuangan bukan bank ditunjukkan pada nomor ....

101

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia