Iklan
Iklan
Pertanyaan
Hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan ajarannya tercantum dalam undang-undang pasal 29 ayat 2. Semua orang berhak untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Jika semua orang dapat melakukan hal ini, maka tidak akan ada lagi pertikaian antar agama. Karena semua orang tidak akan mempermasalahkan tentang agama dari orang lain.
Gagasan utama pada paragraf diatas adalah...
Hak beragama dijamin oleh undang-undang.
Tidak akan adalagi perselisihan agama lagi.
Semua orang berhak untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
Semua orang tidak akan mempermasalahkan tentang agama dari orang lain.
Iklan
R. Trihandayani
Master Teacher
2
0.0 (0 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia