Iklan
Pertanyaan
Perhatikan teks tajuk rencana berikut!
Kebakaran hutan dan lahan dalam (karhutla) masih berlanjut berlanjut di Indonesia. Meskipun sudah ada ancaman pencopotan terhadap pejabat terkait, ternyata belum efektif menghentikannya. Padahal masalah ini sudah mendunia dan asapnya sudah mengganggu negara-negara tetangga.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat dari 328.724 hektare luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2019, 99% terjadi karena ulah manusia. Sementara itu, dari keseluruhan luas karhutla yang terbakar, 80% diantaranya telah menjadi kebun. Berarti ada unsur kesengajaan barang karena faktor kelalaian (human error). LIPI menegaskan karhutla bukanlah karena faktor alam. Temuan di lapangan, misalnya kebakaran lahan gambut, diawali dengan kesengajaan membiarkan kering bagian atasnya. Kemudian, ada yang memantik api dan akhirnya menjalar ke lahan yang lebih luas. Sejatinya lahan gambut tidak mudah terbakar karena profilnya yang jenuh air. Gambut hanya bisa terbakar dalam keadaan kering. Pada musim kemarau tidak membuat gambut menjadi kering lantaran kandungan air di akarnya sangat tinggi.
Aparat sudah mendeteksi indikasi kesengajaan atas terbakarnya hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah harus lebih berani mengambil tindakan tegas terhadap berbagai pihak baik individu maupun konglomerasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan secara sengaja. Penanggung jawab korporasi harus diseret ke pengadilan untuk menerima hukuman, tidak sekadar teguran.
Undang-undang nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus segera direvisi sebab ternyata ada ayat didalamnya memperbolehkan masyarakat adat untuk membakar lahan dengan ketentuan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Ini menjadi celah yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk melegalkan karhutlah. Dalam undang-undang tersebut masyarakat diperbolehkan untuk membakar lahan seluas dua hektare per kepala keluarga (KK). Jika dalam satu kawasan terdapat 100 KK, lahan yang boleh dibakar mencapai 200 hektare. Oleh karena itu, tidak heran karhutla masih berulang dan akan terus terjadi sebab ada payung hukumnya.
Pemerintah harus benar-benar serius dalam menegakkan aturan. Tidak sekadar menebar ancaman kepada pihak-pihak yang secara struktural tidak memiliki kewenangan untuk mengubah sebuah regulasi, seperti kapolda dan pangdam. Ancaman saja tidak efektif hentikan karhutla. Perbaikan dimulai dengan memasukkan UU tidak memberi ruang bagi karhutla dengan alasan apa pun.
(Disadur dari:https://hariansib.com/Tajuk-Rencana/Ancaman-Saja-Tak-Efektif-Hentikan-Karhutla, diunduh 11 Maret 2020)
Fakta dalam kutipan tajuk rencana tersebut terdapat pada ...
Paragraf kedua kalimat kesatu
Paragraf kedua kalimat ketiga
Paragraf kedua kalimat keempat
Paragraf ketiga kalimat kesatu
Paragraf ketiga kalimat ketiga
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
00
:
21
:
00
:
32
Iklan
N. Puspita
Master Teacher
15
5.0 (2 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia