Iklan
Pertanyaan
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun, dalam pandangan yang dikemukakan oleh Robert K. Merton dijelaskan bahwa fakir miskin, anak terlantar, atau gelandangan adalah individu-individu yang tidak dianggap menjadi bagian dari masyarakat. Hal ini disebabkan karena ....
fakir miskin, anak terlantar, dan gelandangan dianggap sebagai individu-individu yang mengganggu ketertiban dan keteraturan di tengah masyarakat
kehadiran fakir miskin, anak terlantar, dan gelandangan telah membuat kestabilan ekonomi di tengah kehidupan masyarakat menjadi terganggu
fakir miskin, anak terlantar, dan gelandangan adalah individu-individu yang dianggap telah mengikuti tujuan yang ditetapkan oleh masyarakat, namun tidak dengan cara-cara yang ada di dalamnya
fakir miskin, anak terlantar, atau gelandangan dianggap sebagai individu yang tidak memiliki perilaku yang sesuai dengan tujuan serta cara-cara yang melembaga di tengah kehidupan masyarakat
fakir miskin, anak terlantar, dan gelandangan dianggap sebagai sekelompok individu yang paling besar potensinya untuk melakukan berbagai tindak kejahatan dan penyimpangan di tengah masyarakat
Iklan
R. Wahyu
Master Teacher
17
5.0 (1 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia