Iklan

Pertanyaan

Perilaku kejahatan yang dikategorikan sebagai cybercrime adalah …. Pembobolan kartu kredit di internet. Pembajakan software komputer. Manipulasi atau pemalsuan laporan di laman website. Maraknya penjualan komputer imitasi di sejumlah kota.

Perilaku kejahatan yang dikategorikan sebagai cybercrime adalah ….
 

  1. Pembobolan kartu kredit di internet.
  2. Pembajakan software komputer.
  3. Manipulasi atau pemalsuan laporan di laman website.
  4. Maraknya penjualan komputer imitasi di sejumlah kota.space space
  1. 1, 2, dan 3 SAJA yang benar.space space

  2. 1 dan 3 SAJA yang benar.space space

  3. 2 dan 4 SAJA yang benar.space space

  4. HANYA 4 yang benar.space space

  5. SEMUA pilihan benar.space space

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

19

:

36

:

00

Klaim

Iklan

R. Wahyu

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat A.

jawaban yang tepat A.space space 

Pembahasan

Cybercrime adalah tindakan kejahatan di dunia maya melalui teknologi komputer atau jaringan komputer sebagai alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan. Pernyataan 1, 2, dan 3 menunjukkan kejahatan cybercrime karena kejahatan-kejahatan ini dilakukan dengan memanfaatkan jaringan komputer. Pertama , cybercrime yang menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas. Contoh tindakannya adalah pembobolan kartu kredit. Kedua dan ketiga, cybercrime yang menjadikan teknologi sebagai sasaran. Contohnya pembajakan software , pemalsuan laporan di website , dan tindakan hacking atau pengaksesan ilegal terhadap sistem. Opsi keempat bukan merupakan cybercrime karena maraknya penjualan komputer imitasi di sejumlah kota tidak menggunakan teknologi komputer atau jaringan komputer dalam tindakannya. Jadi, jawaban yang tepat A.

Cybercrime adalah tindakan kejahatan di dunia maya melalui teknologi komputer atau jaringan komputer sebagai alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan.  Pernyataan 1, 2, dan 3 menunjukkan kejahatan cybercrime karena kejahatan-kejahatan ini dilakukan dengan memanfaatkan jaringan komputer. Pertama, cybercrime yang menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas. Contoh tindakannya adalah pembobolan kartu kredit. Kedua dan ketiga, cybercrime yang menjadikan teknologi sebagai sasaran. Contohnya pembajakan software, pemalsuan laporan di website, dan tindakan hacking atau pengaksesan ilegal terhadap sistem. Opsi keempat bukan merupakan cybercrime karena maraknya penjualan komputer imitasi di sejumlah kota tidak menggunakan teknologi komputer atau jaringan komputer dalam tindakannya. 

Jadi, jawaban yang tepat A.space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Perilaku kejahatan yang dikategorikan sebagai cybercrime adalah …. Pembobolan kartu kredit di internet. Pembajakan software komputer. Manipulasi atau pemalsuan laporan di laman website . ...

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia