Iklan
Pertanyaan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menetapkan aturan terhadap pembuatan dan penyiaran iklan rokok di televisi. Aturan tersebut terdapat dalam edaran kepada lembaga penyiaran terhadap iklan rokok yang dibuat pada tanggal 4 Maret 2014. Di dalam salah satu aturannya, tertulis bahwa iklan rokok tidak boleh menampilkan orang yang sedang merokok (terdapat wujud rokok) disertai gambar bentuk dari rokoknya.
Jika dianalisis menggunakan teori perilaku menyimpang yakni diferensial asosiasi, maka alasan daripada pembuatan aturan untuk penyiaran iklan rokok di atas adalah ….
tidak membuat masyarakat memberikan label negatif pada orang-orang yang bekerja di bawah perusahaan rokok karena dianggap telah membuat orang lain berperilaku negatif
menghindari terjadinya perilaku menyimpang yang disebabkan karena tidak mampunya seseorang untuk membeli rokok sebagai sebuah kebutuhan baru dalam hidupnya
peraturan tersebut adalah sebuah peraturan yang dibuat untuk mendukung dan melegitimasi aturan lain yang berhubungan dengan larangan merokok
menghindari terjadinya penyimpangan yang disebabkan tidak adanya akses untuk mencapai gaya hidup baru di masyarakat
peraturan tersebut dibuat untuk menghindari terjadinya perilaku menyimpang yang disebabkan karena proses belajar melalui media publik
Iklan
R. Wahyu
Master Teacher
2
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia