Iklan

Pertanyaan

Dana otonomi khusus diberikan kepada DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Nanggroe Aceh Darussalam. SEBAB Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah. Soal terdiri dari 3 bagian, yaitu PERNYATAAN, kata SEBAB, dan ALASAN yang disusun berurutan. Pilihlah:

Dana otonomi khusus diberikan kepada DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Nanggroe Aceh Darussalam.

SEBAB

Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah.

Soal terdiri dari 3 bagian, yaitu PERNYATAAN, kata SEBAB, dan ALASAN yang disusun berurutan.

Pilihlah:

  1. Jika pernyataan benar, alasan benar, dan keduanya menunjukkan hubungan sebab dan akibat

  2. Jika pernyataan benar, alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan hubungan sebab dan akibat

  3. Jika pernyataan benar dan alasan salah

  4. Jika pernyataan salah dan alasan benar

  5. Jika pernyataan dan alasan keduanya salah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

11

:

44

:

44

Klaim

Iklan

P. Rahayu

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang menjalankan otonomi khusus, di mana berdasarkan APBN 2018 daerah-daerah tersebut yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh. Adapun otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah ‘tertentu’ untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Kewenangan ini diberikan agar daerah ‘tertentu’ dapat menata daerah dan bagian dari daerah tersebut agar lebih baik lagi di bidang tertentu sesuai dengan aspirasi daerahnya.

Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang menjalankan otonomi khusus, di mana berdasarkan APBN 2018 daerah-daerah tersebut yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh. Adapun otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah ‘tertentu’ untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Kewenangan ini diberikan agar daerah ‘tertentu’ dapat menata daerah dan bagian dari daerah tersebut agar lebih baik lagi di bidang tertentu sesuai dengan aspirasi daerahnya.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

71

Iklan

Pertanyaan serupa

Tidak ada desentralisasi fiskal di Indonesia SEBAB Desentralisasi fiskal tidak bertentangan dengan NKRI

4

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia