Iklan

Pertanyaan

Aceh setiap tahun menerima dana otonomi khusus (Otsus) dari pemerintah pusat sejak 2008 lalu. Dana itu akan terus dikucurkan oleh pemerintah pusat sampai 2027. Untuk periode 2008-2022, nilai dana Otsus untuk Aceh ialah setara dengan….

Aceh setiap tahun menerima dana otonomi khusus (Otsus) dari pemerintah pusat sejak 2008 lalu. Dana itu akan terus dikucurkan oleh pemerintah pusat sampai 2027. Untuk periode 2008-2022, nilai dana Otsus untuk Aceh ialah setara dengan….

  1. 2 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nasional

  2. 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional

  3. 2 persen dari Dana Otonomi Khusus Nasional

  4. 2 persen dari APBD tahun sebelumnya

  5. 2 persen dari realisasi APBD tahun sebelumnya

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

10

:

09

:

40

Iklan

P. Rahayu

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Setelah perdamaian di Aceh tercipta lewat perjanjian Helsinki terwujud pada 11 tahun lalu, provinsi ini setiap tahun menerima gelontoran dana otonomi khusus (Otsus) dari pemerintah pusat sejak 2008 lalu. Dana itu akan terus dikucurkan oleh pemerintah pusat sampai 2027. Untuk periode 2008-2022, nilai dana Otsus untuk Aceh ialah setara dengan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Selanjutnya, sampai 2027, dana Otsus untuk Aceh menjadi hanya setara 1 persen dari DAU Nasional. Pada 2017, berdasar data di laman Kementerian Keuangan, Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh mencapai nilai Rp19,5 Triliun. Adapun Aceh menerima bagian dana Otsus sebanyak Rp8 Triliun. Sedangkan sebelumnya, pada 2016 lalu, Aceh menerima dana Otsus sebanyak Rp7,7 Triliun.

Setelah perdamaian di Aceh tercipta lewat perjanjian Helsinki terwujud pada 11 tahun lalu, provinsi ini setiap tahun menerima gelontoran dana otonomi khusus (Otsus) dari pemerintah pusat sejak 2008 lalu. Dana itu akan terus dikucurkan oleh pemerintah pusat sampai 2027. Untuk periode 2008-2022, nilai dana Otsus untuk Aceh ialah setara dengan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Selanjutnya, sampai 2027, dana Otsus untuk Aceh menjadi hanya setara 1 persen dari DAU Nasional. Pada 2017, berdasar data di laman Kementerian Keuangan, Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh mencapai nilai Rp19,5 Triliun. Adapun Aceh menerima bagian dana Otsus sebanyak Rp8 Triliun. Sedangkan sebelumnya, pada 2016 lalu, Aceh menerima dana Otsus sebanyak Rp7,7 Triliun.

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!