Iklan

Iklan

Pertanyaan

Aceh setiap tahun menerima dana otonomi khusus (Otsus) dari pemerintah pusat sejak 2008 lalu. Dana itu akan terus dikucurkan oleh pemerintah pusat sampai 2027. Untuk periode 2008-2022, nilai dana Otsus untuk Aceh ialah setara dengan….

Aceh setiap tahun menerima dana otonomi khusus (Otsus) dari pemerintah pusat sejak 2008 lalu. Dana itu akan terus dikucurkan oleh pemerintah pusat sampai 2027. Untuk periode 2008-2022, nilai dana Otsus untuk Aceh ialah setara dengan….

  1. 2 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nasional

  2. 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional

  3. 2 persen dari Dana Otonomi Khusus Nasional

  4. 2 persen dari APBD tahun sebelumnya

  5. 2 persen dari realisasi APBD tahun sebelumnya

Iklan

P. Rahayu

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Setelah perdamaian di Aceh tercipta lewat perjanjian Helsinki terwujud pada 11 tahun lalu, provinsi ini setiap tahun menerima gelontoran dana otonomi khusus (Otsus) dari pemerintah pusat sejak 2008 lalu. Dana itu akan terus dikucurkan oleh pemerintah pusat sampai 2027. Untuk periode 2008-2022, nilai dana Otsus untuk Aceh ialah setara dengan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Selanjutnya, sampai 2027, dana Otsus untuk Aceh menjadi hanya setara 1 persen dari DAU Nasional. Pada 2017, berdasar data di laman Kementerian Keuangan, Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh mencapai nilai Rp19,5 Triliun. Adapun Aceh menerima bagian dana Otsus sebanyak Rp8 Triliun. Sedangkan sebelumnya, pada 2016 lalu, Aceh menerima dana Otsus sebanyak Rp7,7 Triliun.

Setelah perdamaian di Aceh tercipta lewat perjanjian Helsinki terwujud pada 11 tahun lalu, provinsi ini setiap tahun menerima gelontoran dana otonomi khusus (Otsus) dari pemerintah pusat sejak 2008 lalu. Dana itu akan terus dikucurkan oleh pemerintah pusat sampai 2027. Untuk periode 2008-2022, nilai dana Otsus untuk Aceh ialah setara dengan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Selanjutnya, sampai 2027, dana Otsus untuk Aceh menjadi hanya setara 1 persen dari DAU Nasional. Pada 2017, berdasar data di laman Kementerian Keuangan, Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh mencapai nilai Rp19,5 Triliun. Adapun Aceh menerima bagian dana Otsus sebanyak Rp8 Triliun. Sedangkan sebelumnya, pada 2016 lalu, Aceh menerima dana Otsus sebanyak Rp7,7 Triliun.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Dana otonomi khusus diberikan kepada DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Nanggroe Aceh Darussalam. SEBAB Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus ...

71

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia