Iklan

Iklan

Pertanyaan

Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, tiap daerah di Indonesia memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Selain DBH, tiap daerah juga mendapat…

Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, tiap daerah di Indonesia memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Selain DBH, tiap daerah juga mendapat…

  1. DAK

  2. DAU

  3. Hibah

  4. Dana darurat

  5. Hanya DBH

Iklan

L. Avicenna

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Dana perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Jumlah dana perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Dana Bagi Hasil (DBH): dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pajak dan SDA (Sumber Daya Alam) untuk mendanai kebutuhan daerah. Dana Alokasi Umum (DAU): dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah. Dana Alokasi Khusus (DAK): dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu (tidak semua daerah memperoleh DAK).Dengan demikian, tiap daerah memperoleh DBH dan DAU tetapi tidak semua daerah mendapat DAK, hanya daerah tertentu yang secara umum masih tertinggal sehingga masuk dalam prioritas pembangunan nasional.

Dana perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Jumlah dana perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.

  • Dana Bagi Hasil (DBH): dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pajak dan SDA (Sumber Daya Alam) untuk mendanai kebutuhan daerah.
  • Dana Alokasi Umum (DAU): dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK): dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu (tidak semua daerah memperoleh DAK).Dengan demikian, tiap daerah memperoleh DBH dan DAU tetapi tidak semua daerah mendapat DAK, hanya daerah tertentu yang secara umum masih tertinggal sehingga masuk dalam prioritas pembangunan nasional.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

97

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Dari pilihan jawaban berikut ini, yang termasuk penerimaan pajak yaitu… (1) PPN (2) PBB (3) Pungutan Ekspor (4) Hibah

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia