Iklan
Iklan
Pertanyaan
Bu Sinta memiliki sebidang tanah dengan panjang 15m dan lebar 10m. Di atas tanah tersebut didirikan bangunan dengan panjang 6m dan lebar 8m. Di daerah tersebut harga tanah Rp1.000.000,00/m2 dan bangunan Rp3.000.000,00/m2. Apabila nilai jual kena pajak ditetapkan 20% dengan tarif 0,5% dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) sebesar Rp12.000.000,00 maka hitungkan besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar Bu Sinta!
Iklan
M. Fitri
Master Teacher
105
5.0 (4 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia