Iklan

Pertanyaan

Berikut merupakan faktor-faktor yang menjadi penyebab dikeluarkannya Deklarasi Juanda, kecuali...

Berikut merupakan faktor-faktor yang menjadi penyebab dikeluarkannya Deklarasi Juanda, kecuali...

  1. agar wisatawan asing yang datang ke Indonesia semakin banyak sehingga menambah devisa negara

  2. karena setiap pulau di Indonesia hanya memiliki batas wilayah 3 mil

  3. adanya laut bebas yang memungkinkan kawasan Indonesia dilewati pihak-pihak asing sehingga mengancam keamanan nasional

  4. untuk menjaga kedaulatan wilayah RI, baik darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan yang utuh

  5. terbatasnya kebijakan pemerintah Indonesia yang ingin direalisasikan terkendala dengan sempitnya wilayah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

22

:

09

:

04

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah A.

jawaban yang tepat adalah A.

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pada masa Demokrasi Parlementer, Indonesia masih menggunakan peraturan kolonial terkait dengan batas wilayah yang disebut Maritieme Kringen Ordonantie. Peraturan itu menyatakan bahwa laut teritorial Indonesia lebarnya 3 mil. Indonesia merasa dirugikan karena peraturan ini menyebabkan wilayah Indonesia terpisah-pisah dengan adanya laut-laut bebas yang memisahkan antar pulau. Hal ini menyebabkan kapal-kapal asing bebas mengarungi wilayah laut tersebut tanpa hambatan. Kondisi ini jelas merugikan bangsa baik dari segi politik, sosial, ekonomi, keamanan, dan pertahanan Indonesia. Diperlukan upaya untuk melindungi keutuhan dan keselamatan Republik Indonesia. Demi keutuhan bangsa, integritas wilayah, dan kesatuan ekonomi, maka Kabinet Djuanda mendeklarasikan hukum teritorial kelautan Nusantara. Hukum teritorial ini kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Dengan demikian,faktor-faktor yang menjadi penyebab dikeluarkannya Deklarasi Juanda diantaranya adalah:karena setiap pulau di Indonesia hanya memiliki batas wilayah 3 mil,adanya laut bebas yang memungkinkan kawasan Indonesia dilewati pihak-pihak asing sehingga mengancam keamanan nasional,untuk menjaga kedaulatan wilayah RI, baik darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan yang utuh,terbatasnya kebijakan pemerintah Indonesia yang ingin direalisasikan terkendala dengan sempitnya wilayah. Jadi, jawaban yang tepat adalah A.

Pada masa Demokrasi Parlementer, Indonesia masih menggunakan peraturan kolonial terkait dengan batas wilayah yang disebut Maritieme Kringen Ordonantie. Peraturan itu menyatakan bahwa laut teritorial Indonesia lebarnya 3 mil. Indonesia merasa dirugikan karena peraturan ini menyebabkan wilayah Indonesia terpisah-pisah dengan adanya laut-laut bebas yang memisahkan antar pulau. Hal ini menyebabkan kapal-kapal asing bebas mengarungi wilayah laut tersebut tanpa hambatan. Kondisi ini jelas merugikan bangsa baik dari segi politik, sosial, ekonomi, keamanan, dan pertahanan Indonesia. Diperlukan upaya untuk melindungi keutuhan dan keselamatan Republik Indonesia. Demi keutuhan bangsa, integritas wilayah, dan kesatuan ekonomi, maka Kabinet Djuanda mendeklarasikan hukum teritorial kelautan Nusantara. Hukum teritorial ini kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.

Dengan demikian, faktor-faktor yang menjadi penyebab dikeluarkannya Deklarasi Juanda diantaranya adalah: karena setiap pulau di Indonesia hanya memiliki batas wilayah 3 mil, adanya laut bebas yang memungkinkan kawasan Indonesia dilewati pihak-pihak asing sehingga mengancam keamanan nasional, untuk menjaga kedaulatan wilayah RI, baik darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan yang utuh, terbatasnya kebijakan pemerintah Indonesia yang ingin direalisasikan terkendala dengan sempitnya wilayah.

Jadi, jawaban yang tepat adalah A.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Iklan

Pertanyaan serupa

Pada era Menteri Kelautan Susi Pujiastuti pemerintah berupaya untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia berdasarkan Deklarasi Djuanda. Bahkan pemerintah Indonesia melakukan tindakan tegas terhadap ka...

3

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia