Iklan
Iklan
Pertanyaan
Berikut ini tarif pajak atas penghasilan kena pajak (PKP). Tarif pajak untuk penghasilan di atas jumlah Rp50.000.000,00, 35%. Bila penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp80.000.000,00, maka besar pajak penghasilan yang terutang adalah....
Rp 12.000.000,00
Rp 20.000.000,00
Rp 22.000.000,00
Rp 28.000.000,00
Rp 32.000.000,00
Iklan
B. Setiawan
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara
1
4.4 (5 rating)
Niki Pricilia octaviani
Makasih ❤️
elwalley
Jawaban tidak sesuai
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia