Iklan

Iklan

Pertanyaan

Berikut ini jenis pajak pusat dan daerah. 1. pajak kendaraan bermotor 2. pajak tontonan 3. pajak bumi dan bangunan 4. pajak pertambahan nilai 5. pajak reklame Dari pernyataan tersebut yang termasuk pajak daerah .......

Berikut ini jenis pajak pusat dan daerah.

1. pajak kendaraan bermotor

2. pajak tontonan

3. pajak bumi dan bangunan

4. pajak pertambahan nilai

5. pajak reklame

Dari pernyataan tersebut yang termasuk pajak daerah .......

  1. 1, 2 dan 3

  2. 1,2 dan 5

  3. 1, 3 dan 4

  4. 1, 4 dan 5

  5. 2, 3 dan 5

Iklan

A. Widya

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Contoh: pajak kendaraan bermotor, pajak tontonan, dan pajak reklame

Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.  Contoh: pajak kendaraan bermotor, pajak tontonan, dan pajak reklame

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

128

Naila Salsabila Agustin

Ini yang aku cari! Bantu banget

Faiz Aubin

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Contingenten adalah pajak yang harus dibayar rakyat dengan menyerahkan?

5

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia