Iklan

Iklan

Pertanyaan

Berdasarkan lembaga yang memungut jenis pajak ada dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. pajak pusat adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah. Pajak yang dipungut pemeritah daerah terdiri dari pajak hotel, restoran, kendaraan bermotor, pajak tontonan dan pajak pengambilan air bawah tanah. Berikut ini adalah jenis pajak :

  1. pajak hotel
  2. pajak bumi bangunan
  3. pajak penghasilan
  4. pajak pengambilan air bawah tanah.
  5. pajak restoran
  6. Pajak pertambahan nilai space

Dari pajak diatas yang dikategorikan pajak pemerintah pusat adalah nomor..

Dari pajak diatas yang dikategorikan pajak pemerintah pusat adalah nomor.. space

  1. .... space

  2. .... space

Iklan

A. Acfreelance

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Dari pajak diatas yang dikategorikan pajak pemerintah pusat adalah nomor 3 (Pajak Penghasilan).

Dari pajak diatas yang dikategorikan pajak pemerintah pusat adalah nomor 3 (Pajak Penghasilan). space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Contingenten adalah pajak yang harus dibayar rakyat dengan menyerahkan?

13

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia