Iklan
Iklan
Pertanyaan
Berdasarkan lembaga yang memungut jenis pajak ada dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. pajak pusat adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah. Pajak yang dipungut pemeritah daerah terdiri dari pajak hotel, restoran, kendaraan bermotor, pajak tontonan dan pajak pengambilan air bawah tanah. Berikut ini adalah jenis pajak :
Dari pajak diatas yang dikategorikan pajak pemerintah pusat adalah nomor..
....
....
Iklan
A. Acfreelance
Master Teacher
66
5.0 (1 rating)
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
©2023 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia