Iklan
Pertanyaan
Bacalah teks tanggapan kritis berikut untuk menjawab soal nomor 1-10.
Pembalakan Liar
Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia, dan beberapa negara Balkan.
Sebuah studi kerja sama antara Britania Raya dengan Indonesia pada 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40% dari seluruh kegiatan penebangan adalah liar, dengan nilai mencapai 365 juta dolar AS. Studi yang lebih baru membandingkan penebangan sah dengan konsumsi domestik ditambah dengan ekspor mengindikasikan bahwa 88% dari seluruh kegiatan penebangan merupakan penebangan liar. Malaysia merupakan tempat transit utama produk kayu ilegal dari Indonesia.
Di Brasil, 80% dari penebangan di Amazon melanggar ketentuan pemerintah. Korupsi menjadi pusat dari seluruh kegiatan penebangan liar tersebut. Produk kayu di Brasil sering diistilahkan dengan "emas hijau" karena harganya yang mahal (Kayu mahogani berharga 1.600 dolar AS per meter kubiknya). Mahogani ilegal membuka jalan bagi penebangan liar untuk spesies yang lain dan untuk eksploitasi yang lebih luas di Amazon.
Dampak pembalakan liar ini sangat signifikan. Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 di Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektare setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar Internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektare dari 120,5 juta hektare kawasan hutan di Indonesia dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektare per tahun. Apabila keadaan seperti ini dipertahankan, hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama dengan Sumatra dan Kalimantan yang sudah kehilangan hutan nya. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang pada tahun 2010.
Praktik pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya. Kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$5 miliar, di antaranya, berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 miliar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.
Peneliti Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektare per tahun yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sementara itu, data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukkan angka Rp83 miliar per hari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).
Berdasarkan fakta-fakta tentang praktik illegal logging, sudah saatnya, masyarakat dunia pada umumnya dan masyarakat Indonesia memberikan perhatian terhadap kelestarian alam. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan membuat regulasi dan penegakan hukum untuk memberikan sangsi yang tegas terhadap praktik illegal logging. Pemerintah juga harus mulai melakukan penghijauan, menjaga cagar alam/hutan lindung, dan mendorong masyarakat untuk peduli terhadap kelestarian alam sekitar.
(Diolah dari berbagai sumber)
Berikut ini bukan informasi yang disampaikan dalam pengembangan struktur deskripsi adalah ....
Studi yang lebih baru membandingkan penebangan sah dengan konsumsi domestik ditambah dengan ekspor mengindikasikan bahwa 88% dari seluruh kegiatan penebangan merupakan penebangan liar.
Sebuah studi kerja sama antara Britania Raya dengan Indonesia pada 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40% dari seluruh kegiatan penebangan adalah liar, dengan nilai mencapai 365 juta dolar AS.
Illegal Logging mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, yakni meliputi kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$5 miliar, diantaranya, berupa pendapatan negara kurang lebih US$ 1.4 miliar setiap tahun.
Peneliti Greenpeace mencatat bahwa tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 10 juta hektare per tahun yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004).
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
21
:
34
:
00
Iklan
E. Iga
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Sanata Dharma
14
4.5 (2 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia