Iklan

Iklan

Pertanyaan

Berdasarkan UU NO 36 Tahun 2008,maka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Tn Sunardi yang sudah menikah dan mempunyai dua anak maka jumlah PTKP dari Tn Sunardi sebesar ....

Berdasarkan UU NO 36 Tahun 2008,maka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Tn Sunardi yang sudah menikah dan mempunyai dua anak maka jumlah PTKP dari Tn Sunardi sebesar .... space

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Jawaban

besar PTKP Tn Sunardi yang berstatus kawin dan memiliki dua orang anak yakni Rp19.800.000,00.

besar PTKP Tn Sunardi yang berstatus kawin dan memiliki dua orang anak yakni Rp19.800.000,00. space

Iklan

Pembahasan

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. Menurut UU No 36 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 1, besar PTKP yakni: Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Dengan demikian, besar PTKP Tn Sunardi yang berstatus kawin dan memiliki dua orang anak yakni Rp19.800.000,00.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.

Menurut UU No 36 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 1, besar PTKP yakni:

  • Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  • Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Dengan demikian, besar PTKP Tn Sunardi yang berstatus kawin dan memiliki dua orang anak yakni Rp19.800.000,00. space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan dengan status wajib pajak. Pada tahun 2020 PTKP yang dikenakan setiap satu tanggungan yaitu …

4

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia