Iklan

Iklan

Pertanyaan

Pengusaha Ritel Keberatan dengan Pengenaan PPN Sapi Impor

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha ritel keberatan dengan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengeluarkan aturan baru mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) impor sapi bakalan dan sapi siap potong. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Maridey mengatakan, pengenaan PPN pada sapi impor ini akan berdampak pada kenaikan harga jual sapi yang dijual di ritel modern.

"Yang mengagetkan, sapi impor katanya dikenakan PPN. Nah ini perlu dijelaskan lagi. Kami sebagai pelaku usaha perlu juga menjelaskan kepada masyarakat. Kalau dikenakan PPN, kan pasti harganya akan naik. Apakah ini harapan dari kenaikan pajak. Target pajak baru ini menjadi suatu hal yang dijelaskan dan pemaparan dari kementerian terkait untuk bisa dijelaskan kepada masyarakat," ujar dia di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Disarikan dari: http://home.liputan6.eoin, edisi 21 Januari 2016, diakses 13 Februari 2016, 08.37 WIB space space 

Berdasarkan artikel yang kamu baca, klasifikasikan pajak PPN sapi impor menurutgolongan, sifat, danlembaga pemungutnya!

Berdasarkan artikel yang kamu baca, klasifikasikan pajak PPN sapi impor menurut golongan, sifat, dan lembaga pemungutnya! space space 

Iklan

S. Sumiati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

PPN contoh umumnya ada pada pembelian barang yang lebih mahal.

PPN contoh umumnya ada pada pembelian barang yang lebih mahal. space space 

Iklan

Pembahasan

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah PPN termasuk sifatnya pajak objektif. Pajak objektif adalahpajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya tanpa memperhatikankeadaan wajib pajaknya. Selain itu, PPN juga termasuk pada golongan pajak tidak langsung yang dipindahtangankan kepada orang lain atau pihak ketiga. Menurut lembaga pemungutnya, PPN dipungut oleh pemerintah pusat dan masuk pajak pusat. Oleh karena itu, PPN contoh umumnya ada pada pembelian barang yang lebih mahal.

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah PPN termasuk sifatnya pajak objektif.

Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya tanpa memperhatikan keadaan
wajib pajaknya. Selain itu, PPN juga termasuk pada golongan pajak tidak langsung yang dipindahtangankan kepada orang lain atau pihak ketiga. Menurut lembaga pemungutnya, PPN dipungut oleh pemerintah pusat dan masuk pajak pusat.

Oleh karena itu, PPN contoh umumnya ada pada pembelian barang yang lebih mahal. space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

9

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Jenis pajak menurut pihak yang menanggung dibedakan menjadi dua, yaitu ....

16

4.7

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia