Iklan
Iklan
Pertanyaan
Bapak rahmat menempati rumah dengan luas tanah 200 m2 dengan nilai jual Rp 400.000,/m2, luas bangunan 100 m2, dengan nilai jual Rp 600.000,00/m2. Nilai jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp 200.000,00. Jika yang dikenakan pajak sebesar 20% dengan tarif 0,5%, maka besarnya PBB terutang per tahun adalah ….
Rp 138.800,00
Rp 152.000,00
Rp 256.000,00
Rp 640.000,00
Rp 128.000,00
Iklan
M. Fitri
Master Teacher
26
4.1 (8 rating)
aghata bellance
Pembahasan lengkap banget
ANINDYA GADISSA RAMADHANIE
Pembahasan tidak lengkap
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia