Iklan

Iklan

Pertanyaan

Bank Amanah Tambun adalah sebuah Bank Perkreditan Rakyat yang tidak boleh memiliki kegiatan...

Bank Amanah Tambun adalah sebuah Bank Perkreditan Rakyat yang tidak boleh memiliki kegiatan...  

  1. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing  

  2. memberikan kredit kepada masyarakat sekitar  

  3. menghimpun dana dari masyarakat sekitar dalam bentuk tabungan  

  4. menempatkan dananya dalam bentuk SBI  

  5. menyediakan pembiayaan dalam bentuk syariah  

Iklan

H. Annisa

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan A.

jawaban yang tepat adalah pilihan A.  

Iklan

Pembahasan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Sedangkan, usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. Maka selain kegiatan usaha diatas adalah bukan kegiatan BPR, berdasarkan pilihan jawaban maka melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing bukan kegiatan usaha BPR. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Sedangkan, usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Maka selain kegiatan usaha diatas adalah bukan kegiatan BPR, berdasarkan pilihan jawaban maka melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing bukan kegiatan usaha BPR.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

435

Nisrina Marfa Zerlindah

Makasih ❤️

raissanaila

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Makasih ❤️

Michelle Julian Vasthi

Mudah dimengerti

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Jelaskan jenis bank!

1

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia