Iklan

Pertanyaan

Apakah jenis-jenis bank menurut kegiatan dan fungsinya!

Apakah jenis-jenis bank menurut kegiatan dan fungsinya!undefined 

  1. ....undefined 

  2. ....undefined  

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

11

:

24

:

18

Klaim

Iklan

N. Mazidah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Jember

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Bank merupakan lembaga keuangan yang bertugas menyalurkan dan menghimpun dana di masyarakat. Berdasarkan fungsinya bank digolongkan menjadi 3 jenis: Bank Sentral, merupakan bank yang mempunyai kebijakan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan . Bank Umum , merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat, berfungsi untuk memberikan bantuan kredit berupa kredit investasi maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil dengan jaminan kepada rakyat yang berada di daerah. Berdasarkan kegiatan operasional bank dibedakan menjadi dua jenis: Bank konvensional , merupakan bank yang kegiatan usahanya memberikan jasa dan lalu lintas keuangan secara umum sesuai ketentuan yang telah ditetapkan . Ketentuan ini meliputi penggunaan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga dan menghitung biaya-biaya yang diperlukan. Bank syariah , merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Bank merupakan lembaga keuangan yang bertugas menyalurkan dan menghimpun dana di masyarakat. Berdasarkan fungsinya bank digolongkan menjadi 3 jenis:

  1. Bank Sentral, merupakan bank yang mempunyai kebijakan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan.
  2. Bank Umum, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  3. Bank Perkreditan Rakyat, berfungsi untuk memberikan bantuan kredit berupa kredit investasi maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil dengan jaminan kepada rakyat yang berada di daerah.

Berdasarkan kegiatan operasional bank dibedakan menjadi dua jenis:

  1. Bank konvensional, merupakan bank yang kegiatan usahanya memberikan jasa dan lalu lintas keuangan secara umum sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Ketentuan ini meliputi penggunaan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga dan menghitung biaya-biaya yang diperlukan.
  2. Bank syariah, merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

25

Iklan

Pertanyaan serupa

Jelaskan jenis bank!

3

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia