Iklan

Iklan

Pertanyaan

Bagaimanakah klasifikasi penataan ruang di Indonesia berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007?

Bagaimanakah klasifikasi penataan ruang di Indonesia berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007?space

Iklan

A. Bryando

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Klasifikasi penataan ruang di Indonesia berdasarkan UU nomor 26 Tahun 2007 yaitu pengelompokan berdasarkan sistem, fungsi utama, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem wilayah perkotaan. Berdasarkan fungsi utama terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya. Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

Klasifikasi penataan ruang di Indonesia berdasarkan UU nomor 26 Tahun 2007 yaitu pengelompokan berdasarkan sistem, fungsi utama, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.

  1. Berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem wilayah perkotaan.
  2. Berdasarkan fungsi utama terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
  3. Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
  4. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.
  5. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

9

Al Haris

Makasih ❤️ Mudah dimengerti

valentina Resni Sundari

Makasih ❤️ Bantu banget

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Pemerintah berupaya meningkatkan industri melalui pembukaan koridor ekonomi. Dengan adanya koridor tersebut diharapkan pusat-pusat industri dapat terhubung. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mamp...

4

4.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia