Iklan

Pertanyaan

Bagaimana Jepang membentuk pemerintahan militer yang di perkuat dengan pemerintahan sipil di Indonesia?

Bagaimana Jepang membentuk pemerintahan militer yang di perkuat dengan pemerintahan sipil di Indonesia?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

01

:

12

:

40

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

pembentukan pemerintahan militer Jepang adalah dengan membagi seluruh bekas jajahan Belanda (Hindia-Belanda) menjadi tiga bagian wilayah militer, sementara pemerintahan sipil membagi beberapa wilayah dari tingkat keresidenan setara provinsi ( shu ) sampai tingkat paling rendah, desa/kelurahan ( ku ).

pembentukan pemerintahan militer Jepang adalah dengan membagi seluruh bekas jajahan Belanda (Hindia-Belanda) menjadi tiga bagian wilayah militer, sementara pemerintahan sipil membagi beberapa wilayah dari tingkat keresidenan setara provinsi (shu) sampai tingkat paling rendah, desa/kelurahan (ku).

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pendudukan Jepang secara resmi terhitung mulai 8 Maret 1942 dengan ditandatanganinya Kapitulasi Kalijati. Berangsur-angsur Jepang menguasai dan mempertahankan kekuasaannya, untuk membuat pemerintahan yang terorganisir maka Jepang membutuhkan sistem pemerintahan di Indonesia yang efektif dan tentunya menguntungkan. Maka dengan itu Jepang membentuk pemerintahan militer dan diperkuat dengan pemerintahan sipil. Di seluruh Kepulauan Indonesia bekas Hindia Belanda itu wilayahnya dibagi menjadi tiga wilayah pemerintahan militer. Pemerintahan militer Angkatan Darat, yaitu Tentara Kedua Puluh Lima (Tomi Shudan) untuk Sumatra. Pusatnya di Bukittinggi. Pemerintahan militer Angkatan Darat, yaitu Tentara Keenam Belas (Asamu Shudan) untuk Jawa dan Madura. Pusatnya di Jakarta. Kekuatan pemerintah militer ini kemudian ditambah dengan Angkatan Laut (Dai Ni Nankenkantai). Pemerintahan militer Angkatan Laut, yaitu (Armada Selatan Kedua) untuk daerah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku. Pusatnya di Makassar Selain itu dibentuk pula susunan pemerintahan Jepang yaitu, Gunshirekan (Panglima tentara), Gunseikan (Kepala pemerintahan militer), dan Gunseibu (Koordinator pemerintahan). Sementarauntuk mendukung kelancaran pemerintahan pendudukan Jepang yang bersifat militer, Jepang juga mengembangkan pemerintahan sipil. Pada bulan Agustus 1942, pemerintahan militer berusaha meningkatkan sistem pemerintahan, antara lain dengan mengeluarkan UU No. 27 tentang aturan pemerintahan daerah dan dimantapkan dengan UU No. 28 tentang pemerintahan shu serta tokubetsushi . Dengan UU tersebut, pemerintahan akan dilengkapi dengan pemerintahan sipil. Menurut UU No. 28 ini, pemerintahan daerah yang tertinggi adalah shu (karesidenan),s hi (kotapraja), ken (kabupaten), gun (kawedanan), son (kecamatan), dan ku (desa/kelurahan). Dengan demikian, pembentukan pemerintahan militer Jepang adalah dengan membagi seluruh bekas jajahan Belanda (Hindia-Belanda) menjadi tiga bagian wilayah militer, sementara pemerintahan sipil membagi beberapa wilayah dari tingkat keresidenan setara provinsi ( shu ) sampai tingkat paling rendah, desa/kelurahan ( ku ).

Pendudukan Jepang secara resmi terhitung mulai 8 Maret 1942 dengan ditandatanganinya Kapitulasi Kalijati. Berangsur-angsur Jepang menguasai dan mempertahankan kekuasaannya, untuk membuat pemerintahan yang terorganisir maka Jepang membutuhkan sistem pemerintahan di Indonesia yang efektif dan tentunya menguntungkan. Maka dengan itu Jepang membentuk pemerintahan militer dan diperkuat dengan pemerintahan sipil. Di seluruh Kepulauan Indonesia bekas Hindia Belanda itu wilayahnya dibagi menjadi tiga wilayah pemerintahan militer.

  • Pemerintahan militer Angkatan Darat, yaitu Tentara Kedua Puluh Lima (Tomi Shudan) untuk Sumatra. Pusatnya di Bukittinggi.
  • Pemerintahan militer Angkatan Darat, yaitu Tentara Keenam Belas (Asamu Shudan) untuk Jawa dan Madura. Pusatnya di Jakarta. Kekuatan pemerintah militer ini kemudian ditambah dengan Angkatan Laut (Dai Ni Nankenkantai).
  • Pemerintahan militer Angkatan Laut, yaitu (Armada Selatan Kedua) untuk daerah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku. Pusatnya di Makassar

Selain itu dibentuk pula susunan pemerintahan Jepang yaitu, Gunshirekan (Panglima tentara), Gunseikan (Kepala pemerintahan militer), dan Gunseibu (Koordinator pemerintahan). Sementara untuk mendukung kelancaran pemerintahan pendudukan Jepang yang bersifat militer, Jepang juga mengembangkan pemerintahan sipil. Pada bulan Agustus 1942, pemerintahan militer berusaha meningkatkan sistem pemerintahan, antara lain dengan mengeluarkan UU No. 27 tentang aturan pemerintahan daerah dan dimantapkan dengan UU No. 28 tentang pemerintahan shu serta tokubetsushi. Dengan UU tersebut, pemerintahan akan dilengkapi dengan pemerintahan sipil. Menurut UU No. 28 ini, pemerintahan daerah yang tertinggi adalah shu (karesidenan), shi (kotapraja), ken (kabupaten), gun (kawedanan), son (kecamatan), dan ku (desa/kelurahan). 

Dengan demikian, pembentukan pemerintahan militer Jepang adalah dengan membagi seluruh bekas jajahan Belanda (Hindia-Belanda) menjadi tiga bagian wilayah militer, sementara pemerintahan sipil membagi beberapa wilayah dari tingkat keresidenan setara provinsi (shu) sampai tingkat paling rendah, desa/kelurahan (ku).

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

28

Jalinka Salsa

Pembahasan lengkap banget Mudah dimengerti Bantu banget Makasih ❤️

Siti Ardilla Arisa Rahmadani Dilla

Bantu banget Mudah dimengerti Makasih ❤️

Mifta Rofifa Nisa Nabilah

Makasih ❤️

Hafizah

Pembahasan lengkap banget

Widi Angriani

Pembahasan tidak lengkap Pembahasan tidak menjawab soal

Iklan

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!