Iklan

Iklan

Pertanyaan

Bacalah teks berikut. Di Indonesia, ilmu sosial-humaniora dipandang sebelah mata, tidak punya otonomi keilmuan, dan hanya dijadikan alat legitimasi kebijakan negara. Maka, alih-alih memangkas jatah ilmu sosial-humaniora dari LPDP, ada baiknya pemerintah menilik terlebih dahulu situasi pendidikan humaniora dan penelitian sosial di Indonesia. Sebagaimana diuraikan oleh Samuel (2010), Dhakidac (2003), Hadiz (2016), Hadiz dan Dhakidae (2006), serta Fansuri (2015), sudah sejak lama ilmu sosial-humaniora di Indonesia berhubungan dengan kekuasaan dalam bentuk kebijakan publik. Efeknya, ilmu sosial-humaniora tidak punya otonomi keilmuan dan hanya di jadikan alat legitimasi agar kebijakan publik terlihat ilmiah. Kondisi ini semakin parah pasca-Orde Barukarena meskipun cengkeraman negara terhadap ilmu sosial-humaniora sudah jauh berkurang tetapi pasar bebas mulai mendikte perkembangan ilmu sosial-humaniora sebatas menjadi "alat ukur" yang bisa menghasilkan profit. (Disadur dari: https://tirto.id/kebijakan-lpdp-dan-nasib-ilmu-sosial ­-humaniora-kita-cCFY , diunduh 19 Februari 2019) Artikel tersebut membahas topik pada bidang ....

Bacalah teks berikut.


    Di Indonesia, ilmu sosial-humaniora dipandang sebelah mata, tidak punya otonomi keilmuan, dan hanya dijadikan alat legitimasi kebijakan negara. Maka, alih-alih memangkas jatah ilmu sosial-humaniora dari LPDP, ada baiknya pemerintah menilik terlebih dahulu situasi pendidikan humaniora dan penelitian sosial di Indonesia. Sebagaimana diuraikan oleh Samuel (2010), Dhakidac (2003), Hadiz (2016), Hadiz dan Dhakidae (2006), serta Fansuri (2015), sudah sejak lama ilmu sosial-humaniora di Indonesia berhubungan dengan kekuasaan dalam bentuk kebijakan publik.

    Efeknya, ilmu sosial-humaniora tidak punya otonomi keilmuan dan hanya di jadikan alat legitimasi agar kebijakan publik terlihat ilmiah. Kondisi ini semakin parah pasca-Orde Baru karena meskipun cengkeraman negara terhadap ilmu sosial-humaniora sudah jauh berkurang tetapi pasar bebas mulai mendikte perkembangan ilmu sosial-humaniora sebatas menjadi "alat ukur" yang bisa menghasilkan profit.


(Disadur dari: https://tirto.id/kebijakan-lpdp-dan-nasib-ilmu-sosial­-humaniora-kita-cCFY, diunduh 19 Februari 2019)


Artikel tersebut membahas topik pada bidang .... 

  1. politikundefined 

  2. komunikasiundefined 

  3. pendidikanundefined 

  4. pemerintahanundefined 

  5. administrasiundefined 

Iklan

N. Faizah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Suryakancana

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang benar adalah C.

jawaban yang benar adalah C.

Iklan

Pembahasan

Di Indonesia, ilmu sosial-humaniora dipandang sebelah mata, tidak punya otonomi keilmuan, dan hanya dijadikan alat legitimasi kebijakan negara. Maka, alih-alih memangkas jatah ilmu sosial-humaniora dari LPDP, ada baiknya pemerintah menilik terlebih dahulu situasi pendidikan humaniora dan penelitian sosial di Indonesia. Sebagaimana diuraikan oleh Samuel (2010), Dhakidac (2003), Hadiz (2016), Hadiz dan Dhakidae (2006), serta Fansuri (2015), sudah sejak lama ilmu sosial-humaniora di Indonesia berhubungan dengan kekuasaan dalam bentuk kebijakan publik. Efeknya, ilmu sosial-humaniora tidak punya otonomi keilmuan dan hanya di jadikan alat legitimasi agar kebijakan publik terlihat ilmiah. Kondisi ini semakin parah pasca-Orde Barukarena meskipun cengkeraman negara terhadap ilmu sosial-humaniora sudah jauh berkurang tetapi pasar bebas mulai mendikte perkembangan ilmu sosial-humaniora sebatas menjadi "alat ukur" yang bisa menghasilkan profit. (Disadur dari: https://tirto.id/kebijakan-lpdp-dan-nasib-ilmu-sosial ­-humaniora-kita-cCFY , diunduh 19 Februari 2019) Artikel tersebut membahas topik pada bidang pendidikan. Jadi, jawaban yang benar adalah C.

    Di Indonesia, ilmu sosial-humaniora dipandang sebelah mata, tidak punya otonomi keilmuan, dan hanya dijadikan alat legitimasi kebijakan negara. Maka, alih-alih memangkas jatah ilmu sosial-humaniora dari LPDP, ada baiknya pemerintah menilik terlebih dahulu situasi pendidikan humaniora dan penelitian sosial di Indonesia. Sebagaimana diuraikan oleh Samuel (2010), Dhakidac (2003), Hadiz (2016), Hadiz dan Dhakidae (2006), serta Fansuri (2015), sudah sejak lama ilmu sosial-humaniora di Indonesia berhubungan dengan kekuasaan dalam bentuk kebijakan publik.

    Efeknya, ilmu sosial-humaniora tidak punya otonomi keilmuan dan hanya di jadikan alat legitimasi agar kebijakan publik terlihat ilmiah. Kondisi ini semakin parah pasca-Orde Baru karena meskipun cengkeraman negara terhadap ilmu sosial-humaniora sudah jauh berkurang tetapi pasar bebas mulai mendikte perkembangan ilmu sosial-humaniora sebatas menjadi "alat ukur" yang bisa menghasilkan profit.


(Disadur dari: ­-humaniora-kita-cCFY, diunduh 19 Februari 2019)


Artikel tersebut membahas topik pada bidang pendidikan.

Jadi, jawaban yang benar adalah C.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

35

Mobile Legends

Makasih ❤️ Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Bantu banget Mudah dimengerti

Muhammad Gilang

Makasih ❤️

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan kutipan teks berikut! Kekerasan, Diskriminasi, dan Kesetaraan Gender: Perempuan, Mulailah Bicara Meski bisa terjadi kepada siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, kekerasan dan di...

77

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia