Iklan

Iklan

Pertanyaan

Bacalah artikel berikut! Waspadai Rentenir Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semestinya lebih serius mencegah munculnya rentenir digital. Banyak orang mengeluhkan pelayanan aplikasi yang mempertemukan pengutang dan pemberi pinjaman ( peer-to-peer lending ). Mereka dikenai bunga yang nyekik, ditagih secara kasar, bahkan diteror. Ratusan korban pelayanan pinjaman online mengadu ke sejumlah lembaga dalam sebulan terakhir. Misalnya, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menerima sekitar 800 pengaduan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pun mendapat pengaduan dari 72 nasabah layanan digital. Sebagian pengadu sebelumnya telah melapor ke OJK. Bukan cuma soal bunga dan cara penagihan, sebagian peminjam juga mempersoalkan perlindungan data pribadi. Banyaknya keluhan itu menunjukkan OJK belum mengawasi sungguh-sungguh para pemain financial technology ( fintech ) untuk pelayanan pinjam-meminjam. Padahal otoritas ini telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi. Tim ini melibatkan, antara lain pejabat dari Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Tindakan yang perlu dilakukan secara terus­ menerus adalah penertiban perusahaan fintech yang belum terdaftar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016, semua pelayanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi harus memenuhi sejumlah persyaratan dan terdaftar di OJK. Hingga kini, baru 72 penyelenggara aplikasi terdaftar dan satu yang mengantongi izin. Di luar pemain resmi ini, ratusan aplikasi pinjam­meminjam beroperasi secara liar. Kementrian Komunikasi dan Informatika sebetulnya telah memblokir 341 aplikasi pinjam­-meminjam ilegal. Tapi langkah ini kurang efektif karena dengan mudah mereka membuat aplikasi baru dengan nama lain. Itu sebabnya, kepolisian perlu turun tangan untuk menindak 1 pemain fintech liar. Lemahnya penindakan polisi menunjukkan kurangnya koordinasi sesama anggota satgas. Pengawasan ketat perlu dilakukan lantar­an bisnis baru ini berdampak besar bagi per­ekonomian dan bersentuhan Iangsung dengan khalayak ramai. Sampai September lalu saja OJK mencatat transaksi pinjaman online mencapai Rp13,84 triliun. Di satu sisi, bisnis ini menjanjikan kemudahan dalam urusan pinjam-meminjam, tapi di sisi lain bisa menimbulkan banyak mudarat jika tidak diatur dan diawasi serius. OJK harus memublikasikan para pengelola fintech yang telah terdaftar ataupun yang mendapatkan izin operasi. Satgas Waspada Investasi mesti aktif pula mencatat pemain fintech terdaftar dan berizin yang memiliki reputasi buruk. Soalnya, sebagian masyarakat juga mengeluhkan pelayanan fintech tersebut. Masyarakat pun sebaiknya lebih cermat memanfaatkan pelayanan pinjam-meminjam secara online . Baik pemberi pinjaman maupun pengutang harus memastikan perusahaan fintech itu sudah terdaftar dan memiliki rekam jejak bagus. Kita mesti membaca secara teliti perjanjian yang dibuat sebelum menanamkan duit ataupun meminjam. Jangan lupa pula memastikan apakah fintech itu berkomitmen melindungi data pribadi yang kita berikan. Sikap hati-hati diperlukan karena ladang bisnis baru ini belum mempunyai aturan baku dan banyak yang beroperasi secara liar. Jangan sampai kita menjadi korban rentenir digital atau penipuan. (Dikutip dari: 'Waspada Rentenir Digital" dalam Tempo Edisi 2 Desember 2018) Topik apa yang dibahas dalam artikel tersebut?

Bacalah artikel berikut!


Waspadai Rentenir Digital


    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semestinya lebih serius mencegah munculnya rentenir digital. Banyak orang mengeluhkan pelayanan aplikasi yang mempertemukan pengutang dan pemberi pinjaman (peer-to-peer lending). Mereka dikenai bunga yang nyekik, ditagih secara kasar, bahkan diteror.

    Ratusan korban pelayanan pinjaman online mengadu ke sejumlah lembaga dalam sebulan terakhir. Misalnya, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menerima sekitar 800 pengaduan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pun mendapat pengaduan dari 72 nasabah layanan digital. Sebagian pengadu sebelumnya telah melapor ke OJK. Bukan cuma soal bunga dan cara penagihan, sebagian peminjam juga mempersoalkan perlindungan data pribadi.

    Banyaknya keluhan itu menunjukkan OJK belum mengawasi sungguh-sungguh para pemain financial technology (fintech) untuk pelayanan pinjam-meminjam. Padahal otoritas ini telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi. Tim ini melibatkan, antara lain pejabat dari Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

    Tindakan yang perlu dilakukan secara terus­ menerus adalah penertiban perusahaan fintech yang belum terdaftar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016, semua pelayanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi harus memenuhi sejumlah persyaratan dan terdaftar di OJK.

    Hingga kini, baru 72 penyelenggara aplikasi terdaftar dan satu yang mengantongi izin. Di luar pemain resmi ini, ratusan aplikasi pinjam­meminjam beroperasi secara liar.

    Kementrian Komunikasi dan Informatika sebetulnya telah memblokir 341 aplikasi pinjam­-meminjam ilegal. Tapi langkah ini kurang efektif karena dengan mudah mereka membuat aplikasi baru dengan nama lain. Itu sebabnya, kepolisian perlu turun tangan untuk menindak 1 pemain fintech liar. Lemahnya penindakan polisi menunjukkan kurangnya koordinasi sesama anggota satgas.

    Pengawasan ketat perlu dilakukan lantar­an bisnis baru ini berdampak besar bagi per­ekonomian dan bersentuhan Iangsung dengan khalayak ramai. Sampai September lalu saja OJK mencatat transaksi pinjaman online mencapai Rp13,84 triliun. Di satu sisi, bisnis ini menjanjikan kemudahan dalam urusan pinjam-meminjam, tapi di sisi lain bisa menimbulkan banyak mudarat jika tidak diatur dan diawasi serius.

    OJK harus memublikasikan para pengelola fintech yang telah terdaftar ataupun yang mendapatkan izin operasi. Satgas Waspada Investasi mesti aktif pula mencatat pemain fintech terdaftar dan berizin yang memiliki reputasi buruk. Soalnya, sebagian masyarakat juga mengeluhkan pelayanan fintech tersebut.

    Masyarakat pun sebaiknya lebih cermat memanfaatkan pelayanan pinjam-meminjam secara online. Baik pemberi pinjaman maupun pengutang harus memastikan perusahaan fintech itu sudah terdaftar dan memiliki rekam jejak bagus. Kita mesti membaca secara teliti perjanjian yang dibuat sebelum menanamkan duit ataupun meminjam. Jangan lupa pula memastikan apakah fintech itu berkomitmen melindungi data pribadi yang kita berikan.

    Sikap hati-hati diperlukan karena ladang bisnis baru ini belum mempunyai aturan baku dan banyak yang beroperasi secara liar. Jangan sampai kita menjadi korban rentenir digital atau penipuan.


(Dikutip dari: 'Waspada Rentenir Digital" dalam Tempo Edisi 2 Desember 2018)


Topik apa yang dibahas dalam artikel tersebut? 

  1. ....undefined 

  2. ....undefined 

Iklan

R. Trihandayani

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

topik yang dibahas dalam artikel tersebut adalah kemunculan rentenir digital dalam kehidupan masyarakat saat ini.

 topik yang dibahas dalam artikel tersebut adalah kemunculan rentenir digital dalam kehidupan masyarakat saat ini. undefined 

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Topik adalah inti utama atau pokok pembicaraan dari seluruh isi tulisan yang hendak disampaikan penulis pada pembaca. Artikel “Waspadai Rentenir Digital” membahas atau membicarakan kemunculan banyaknya rentenir digital yang masih belum memiliki perizinan. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati agar tidak tertipu, karena bisnis rentenir digital ini masih belum mempunyai aturan baku dan masih banyak yang beroperasi secara liar. Dengan demikian, topik yang dibahas dalam artikel tersebut adalah kemunculan rentenir digital dalam kehidupan masyarakat saat ini.

Topik adalah inti utama atau pokok pembicaraan dari seluruh isi tulisan yang hendak disampaikan penulis pada pembaca.

Artikel “Waspadai Rentenir Digital” membahas atau membicarakan kemunculan banyaknya rentenir digital yang masih belum memiliki perizinan. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati agar tidak tertipu, karena bisnis rentenir digital ini masih belum mempunyai aturan baku dan masih banyak yang beroperasi secara liar.

Dengan demikian, topik yang dibahas dalam artikel tersebut adalah kemunculan rentenir digital dalam kehidupan masyarakat saat ini. undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

15

Moses Gta

Pembahasan lengkap banget

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Bacalah artikel untuk menjawab soal berikut. Pembangunan Rendah Karbon Oleh: Boediono Wakil Presiden Republik Indonesia 2009-2014 Dalam Laporan Panel Antar-pemerintah untuk Perubahan Ikli...

3

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia