Iklan
Iklan
Pertanyaan
Bacalah teks berikut.
Di Indonesia, ilmu sosial-humaniora dipandang sebelah mata, tidak punya otonomi keilmuan, dan hanya dijadikan alat legitimasi kebijakan negara. Maka, alih-alih memangkas jatah ilmu sosial-humaniora dari LPDP, ada baiknya pemerintah menilik terlebih dahulu situasi pendidikan humaniora dan penelitian sosial di Indonesia. Sebagaimana diuraikan oleh Samuel (2010), Dhakidac (2003), Hadiz (2016), Hadiz dan Dhakidae (2006), serta Fansuri (2015), sudah sejak lama ilmu sosial-humaniora di Indonesia berhubungan dengan kekuasaan dalam bentuk kebijakan publik.
Efeknya, ilmu sosial-humaniora tidak punya otonomi keilmuan dan hanya dijadikan alat legitimasi agar kebijakan publik terlihat ilmiah. Kondisi ini semakin parah pasca-Orde Baru karena meskipun cengkeraman negara terhadap ilmu sosial-humaniora sudah jauh berkurang tetapi pasar bebas mulai mendikte perkembangan ilmu sosial-humaniora sebatas menjadi "alat ukur" yang bisa menghasilkan profit.
(Disadur dari: https://tirto.id/kebijakan-lpdp-dan-nasib-ilmu-sosial-humaniora-kita-cCFY, diunduh 19 Februari 2019)
Kutipan artikel tersebut disusun dengan pendekatan ...
induktif
deduktif
kronologis
spasial
logis
Iklan
N. Faizah
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Suryakancana
10
4.0 (4 rating)
Robert
Jawaban tidak sesuai
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia