Iklan

Pertanyaan

Apabila wajib pajak sudah menikah dan mempunyai dua anak, sedangkan istri tidak bekerja, besarnya PTKP adalah....

Apabila wajib pajak sudah menikah dan mempunyai dua anak, sedangkan istri tidak bekerja, besarnya PTKP adalah.... undefined 

  1. Rp4.500.000,00 undefined 

  2. Rp9.000.000,00 undefined 

  3. Rp54.000.000,00 undefined 

  4. Rp61.000.000,00 undefined 

  5. Rp67.500.000,00 undefined 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

28

:

47

Klaim

Iklan

L. Rahayu

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah E.

jawaban yang tepat adalah E.space space  

Pembahasan

PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki dua anak adalah masuk kategori K/2. Ada beberapa kategori PTKP sebagai berikut: K/0 = Rp58.500.000,00 K/1 = Rp63.000.000,00 K/2 = Rp67.500.000,00 K/3 = Rp72.000.000,00 Jadi, jawaban yang tepat adalah E.

PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki dua anak adalah masuk kategori K/2. Ada beberapa kategori PTKP sebagai berikut:
 

  • K/0 = Rp58.500.000,00
  • K/1 = Rp63.000.000,00
  • K/2 = Rp67.500.000,00
  • K/3 = Rp72.000.000,00


Jadi, jawaban yang tepat adalah E.space space  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Pertanyaan serupa

Hitunglah jumlah penghasilan tidak kena pajak untuk seorang wajib pajak, yang menikah,. isterinya merupakan wajib pajak, dan memiliki dua orang anak!

3

3.1

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia