Iklan
Iklan
Pertanyaan
Tengkuk Menot meriang, bulu kuduk di lengannya juga ikut berdiri ketika dia menyebut hewan itu dalam hatinya. Harimau belang. Binatang yang selama ini mereka keramatkan. Orang-orang Tanah Abang percaya, harimau belang adalah titisan leluhur dari masa silam. Puyang, begitulah mereka menyebutnya. Harimau belang tak boleh diburu. Tak boleh dibunuh. Bila ada yang berpapasan dengannya di rimba karet atau pun belukar, biarkan saja harimau itu lewat. Atau jika seseorang melintas di hutan dan ada harimau belang, dia harus permisi.
Lantas, apa pasal yang membuat orang-orang Tanah Abang berbalik arah? Sebulan silam, harimau belang keluar dari dalam rimba, masuk ke dusun dan memangsa ternak. Beberapa kambing sudah dimakan, juga anak sapi. Mula-mula orang dusun tak tahu ihwal ini, mereka menduga dusun sudah tak aman. Ada maling yang menggondol hewan-hewan itu. Seminggu kemudian, beberapa orang menyaksikan sendiri, harimau belang berukuran besar menyergap kambing yang sedang merumput di darat dusun, batas kampung dengan rimba.
Cerita tentang harimau yang menyergap kambing milik Seron itu segera edar. Orang-orang yang penasaran segera mengikuti jejak harimau yang membekas di tanah juga bekas badan kambing yang diseret. Hanya beberapa ratus meter, mereka menemukan tulang belulang dan sisa-sisa kambing malang itu. Di sana pula, orang-orang kampung menemukan sisa hewan lainnya yang mulai membusuk.
Lantaran inilah, orang-orang mulai memasukkan ternak ke dalam kandang. Atau hewan-hewan itu diikat dan merumput di tengah dusun. Tak dibiarkan lagi berkeliaran sampai dekat hutan rimba itu.
Dikutip dari: Guntur Alam, “Harimau Belang” dalam Di Tubuh Tarra, dalam Rahim Pohon, Jakarta, Kompas, 2015
Akibat permasalahan dari kutipan cerpen tersebut adalah . . . . .
harimau belang tidak boleh diburu atau dibunuh
harimau belang berukuran besar menyergap seekor kambing
banyak maling yang mencuri hewan ternak milik warga dusun
banyak warga yang mempercayai harimau belang adalah hewan keramat
hewan milik warga dusun tidak dibiarkan berkeliaran sampai ke dekat hutan
Iklan
M. Ayu
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta
18
5.0 (2 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia