Jawaban yang tepat dari pertanyaan diatas adalah A.
Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut:
Pada tanggal 21 Juli 1947, Belanda melakukan agresi terbuka yang menimbulkan reaksi hebat dari dunia internasional. India dan Australia mengajukan permintaan resmi agar masalah Indonesia segera dimasukkan dalam daftar agenda Dewan Keamanan PBB dan diterima oleh PBB. Dewan Keamanan PBB pada tanggal 1 Agustus 1947 memerintahkan penghentian permusuhan yang mulai berlaku sejak tanggal 4 Agustus 1947. Untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, Dewan Keamanan PBB membentuk Komisi Konsuler dengan anggotanya para konsul Jenderal yang berada di wilayah Indonesia. Komisi Konsuler diketuai oleh Konsul Jenderal Amerika Serikat, Dr. Walter Foote dengan anggota Konsul Jenderal Cina, Belgia, Prancis, Inggris, dan Australia. Komisi Konsuler dalam laporannya kepada Dewan Keamanan PBB menyatakan bahwa tanggal 30 Juli-4 Agustus 1947 pasukan Belanda masih mengadakan gerakan militer.
Dewan Keamanan PBB pada tanggal 18 September 1947 membentuk Goodwill Commission (Komisi Jasa-Jasa Baik) atau lebih dikenal dengan nama Komisi Tiga Negara (KTN). Anggota KTN adalah Australia (Richard O. Kirby) dipilih oleh Indonesia, Belgia (Paul van Zeeland) dipilih oleh Belanda, dan Amerika Serikat (Frank B. Graham) dipilih oleh Australia dan Belgia.
Tugas KTN adalah membantu menyelesaikan konflik antara RI dan Belanda dengan mengusahakan penyelesaian persoalan secara damai. KTN juga sepakat untuk pertama tama menyelesaikan masalah militer, sedangkan untuk masalah politik KTN sepakat hanya memberi saran.