Iklan

Iklan

Pertanyaan

Abdan bekerja sebagai karyawan bank. Gaji neto per bulan Rp 7.500.000,00. Ia memiliki istri yang bekerja dengan gaji per bulan Rp 6.400.000,00. Abdan memiliki satu orang anak yang masih menjadi tanggungannya. Berapa pajak penghasilan yang harus di bayar Abdan sebulan adalah . . . .

Abdan bekerja sebagai karyawan bank. Gaji neto per bulan Rp 7.500.000,00. Ia memiliki istri yang bekerja dengan gaji per bulan Rp 6.400.000,00. Abdan memiliki satu orang anak yang masih menjadi tanggungannya. Berapa pajak penghasilan yang harus di bayar Abdan sebulan adalah . . . . space space 

  1. . . . . space space 

  2. . . . . space space 

Iklan

A. Widya

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang

Jawaban terverifikasi

Jawaban

total PPh yang harus Abdan bayar adalah Rp 2.490.000 per tahun atau Rp 2.490.000 / 12 = Rp 207.500 per bulan

total PPh yang harus Abdan bayar adalah Rp 2.490.000 per tahun atau Rp 2.490.000  / 12 = Rp 207.500 per bulan space space 

Iklan

Pembahasan

Dikarenakan Abdan dan Istrinya bekerja, berdasarkan kasus diatas yang sesuai adalah pajak suami istri dihitung bergabung dan dengan PTKP sesuai dengan UU pajak terbaru yaitu : Gaji Abdan = Rp 7.500.000 Gaji Istri = Rp 6.400.000 Total gaji yang digabung Rp 13.900.000 Gaji setahun Rp 13.900.000 x 12 = Rp 166.800.000 Perhitungan PTKP penghasilan suami istri digabung dengan tanggungan 1 orang anak adalah Rp.117.000.000 Jadi penghasilan kena pajak Andi adalah: Rp.166.800.000 - Rp.117.000.000 = Rp 49.800.000 PPh yang harus Abdan bayar adalah 5% x Rp 49.800.000 = Rp 2.490.000 Jadi total PPh yang harus Abdan bayar adalah Rp 2.490.000 per tahun atau Rp 2.490.000 / 12 = Rp 207.500 per bulan

Dikarenakan Abdan dan Istrinya bekerja, berdasarkan kasus diatas yang sesuai adalah pajak suami istri dihitung bergabung dan dengan PTKP sesuai dengan UU pajak terbaru yaitu :

  • Gaji Abdan = Rp 7.500.000
  • Gaji Istri = Rp 6.400.000 
  • Total gaji yang digabung   Rp 13.900.000

Gaji setahun Rp 13.900.000 x 12 = Rp 166.800.000

Perhitungan PTKP penghasilan suami istri digabung dengan tanggungan 1 orang anak adalah Rp.117.000.000

Jadi penghasilan kena pajak Andi adalah:
Rp.166.800.000 - Rp.117.000.000 = Rp 49.800.000

PPh yang harus Abdan bayar adalah
5% x Rp 49.800.000 = Rp 2.490.000

Jadi total PPh yang harus Abdan bayar adalah Rp 2.490.000 per tahun atau Rp 2.490.000  / 12 = Rp 207.500 per bulan space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Grandhisya Cahaya

Pembahasan lengkap banget

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Andini menupaka seorang karyawan perusahaan swasta dengan status menikah dengan 3 orang anak. Suami Andini merupakan seorang di Kementrian Perdaganagn. Andini memiliki gaji sebesar Rp. 6.000.000, perb...

12

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia