Awan S

17 Maret 2024 08:46

Iklan

Iklan

Awan S

17 Maret 2024 08:46

Pertanyaan

Umpama harta sebesar 140 Hektar Tanah, ahli waris terdiri dari suami dan dua saudara perempuan sekandung. Berapa yang diperoleh untuk dua saudara perempuan sekandung tersebut...

Umpama harta sebesar 140 Hektar Tanah, ahli waris terdiri dari suami dan dua saudara perempuan sekandung. Berapa yang diperoleh untuk dua saudara perempuan sekandung tersebut...


5

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

Salsabila M

Community

19 Maret 2024 07:54

Jawaban terverifikasi

<p>Untuk menghitung bagian yang diperoleh oleh dua saudara perempuan sekandung dari harta tersebut, kita perlu mengetahui bagaimana pembagian harta warisan dalam hukum Islam. Dalam hukum waris Islam, apabila ada suami dan dua saudara perempuan sekandung, maka pembagian harta warisan dilakukan sebagai berikut:</p><ol><li>Suami mendapatkan bagian 1/4 dari total harta warisan.</li><li>Setiap saudara perempuan sekandung mendapatkan bagian 1/6 dari total harta warisan.</li></ol><p>Untuk menghitung bagian yang diperoleh oleh dua saudara perempuan sekandung, kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut:</p><p>Hitung bagian yang diperoleh suami: Bagian suami = (1/4) × Total harta warisan = (1/4) × 140 hektar = 35 hektar</p><p>Hitung bagian yang diperoleh setiap saudara perempuan sekandung: Bagian setiap saudara perempuan = (1/6) × Total harta warisan = (1/6) × 140 hektar = 23.333 hektar</p><p>Namun, karena pembagian harus dalam bentuk bilangan bulat, maka biasanya pembagian akan dilakukan secara adil. Dalam hal ini, suami akan mendapatkan 35 hektar, sedangkan dua saudara perempuan akan mendapatkan 23 hektar masing-masing, dengan total bagian mereka berdua menjadi 46 hektar.</p><p>Jadi, masing-masing saudara perempuan sekandung akan mendapatkan 23 hektar tanah.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p><br>&nbsp;</p>

Untuk menghitung bagian yang diperoleh oleh dua saudara perempuan sekandung dari harta tersebut, kita perlu mengetahui bagaimana pembagian harta warisan dalam hukum Islam. Dalam hukum waris Islam, apabila ada suami dan dua saudara perempuan sekandung, maka pembagian harta warisan dilakukan sebagai berikut:

  1. Suami mendapatkan bagian 1/4 dari total harta warisan.
  2. Setiap saudara perempuan sekandung mendapatkan bagian 1/6 dari total harta warisan.

Untuk menghitung bagian yang diperoleh oleh dua saudara perempuan sekandung, kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Hitung bagian yang diperoleh suami: Bagian suami = (1/4) × Total harta warisan = (1/4) × 140 hektar = 35 hektar

Hitung bagian yang diperoleh setiap saudara perempuan sekandung: Bagian setiap saudara perempuan = (1/6) × Total harta warisan = (1/6) × 140 hektar = 23.333 hektar

Namun, karena pembagian harus dalam bentuk bilangan bulat, maka biasanya pembagian akan dilakukan secara adil. Dalam hal ini, suami akan mendapatkan 35 hektar, sedangkan dua saudara perempuan akan mendapatkan 23 hektar masing-masing, dengan total bagian mereka berdua menjadi 46 hektar.

Jadi, masing-masing saudara perempuan sekandung akan mendapatkan 23 hektar tanah.

 

 

 

 


 


Iklan

Iklan

NAZILATUS S

18 Maret 2024 14:10

<p>Untuk menghitung bagian yang diperoleh oleh dua saudara perempuan sekandung, kita perlu mengetahui bagian yang diperoleh oleh masing-masing ahli waris terlebih dahulu.</p><p>Dalam kasus ini, terdapat 3 ahli waris yaitu suami dan dua saudara perempuan sekandung. Karena tidak disebutkan adanya pembagian yang tidak merata, kita dapat berasumsi bahwa pembagian harta dilakukan secara merata.</p><p>Jadi, untuk menghitung bagian yang diperoleh oleh masing-masing ahli waris, kita dapat menggunakan rumus:</p><p>Bagian per ahli waris = Total harta / Jumlah ahli waris</p><p>Dalam hal ini, total harta adalah 140 hektar tanah dan jumlah ahli waris adalah 3 (suami dan dua saudara perempuan sekandung).</p><p>Bagian per ahli waris = 140 hektar tanah / 3 ahli waris<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; = 46.67 hektar tanah</p><p>Karena dua saudara perempuan sekandung memiliki bagian yang sama, maka masing-masing saudara perempuan sekandung akan menerima:</p><p>Bagian per saudara perempuan sekandung = Bagian per ahli waris<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;= 46.67 hektar tanah</p><p>Jadi, masing-masing saudara perempuan sekandung akan menerima 46.67 hektar tanah.</p>

Untuk menghitung bagian yang diperoleh oleh dua saudara perempuan sekandung, kita perlu mengetahui bagian yang diperoleh oleh masing-masing ahli waris terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, terdapat 3 ahli waris yaitu suami dan dua saudara perempuan sekandung. Karena tidak disebutkan adanya pembagian yang tidak merata, kita dapat berasumsi bahwa pembagian harta dilakukan secara merata.

Jadi, untuk menghitung bagian yang diperoleh oleh masing-masing ahli waris, kita dapat menggunakan rumus:

Bagian per ahli waris = Total harta / Jumlah ahli waris

Dalam hal ini, total harta adalah 140 hektar tanah dan jumlah ahli waris adalah 3 (suami dan dua saudara perempuan sekandung).

Bagian per ahli waris = 140 hektar tanah / 3 ahli waris
                    = 46.67 hektar tanah

Karena dua saudara perempuan sekandung memiliki bagian yang sama, maka masing-masing saudara perempuan sekandung akan menerima:

Bagian per saudara perempuan sekandung = Bagian per ahli waris
                                       = 46.67 hektar tanah

Jadi, masing-masing saudara perempuan sekandung akan menerima 46.67 hektar tanah.


lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

singkong merupakan salah satu tanaman penghasil karbohidrat sehingga banyak dibudidayakan. pembudidayaan singkong tersebut dilakukan dengan cara stek. keuntungan yang diperoleh dari teknik reproduksi singkong dengan cara stek adalah ... A. sifat buruk induknya dapat dihilangkan B. tanaman lebih cepat tumbuh dan berbuah C. memperoleh tanaman dalam jumlah banyak D. diperoleh tanaman unggul hasil perpaduan sifat dua induknya

10

0.0

Jawaban terverifikasi