Awan S
17 Maret 2024 08:46
Iklan
Awan S
17 Maret 2024 08:46
Pertanyaan
Umpama harta sebesar 140 Hektar Tanah, ahli waris terdiri dari suami dan dua saudara perempuan sekandung. Berapa yang diperoleh untuk dua saudara perempuan sekandung tersebut...
5
2
Iklan
Salsabila M
Community
19 Maret 2024 07:54
Untuk menghitung bagian yang diperoleh oleh dua saudara perempuan sekandung dari harta tersebut, kita perlu mengetahui bagaimana pembagian harta warisan dalam hukum Islam. Dalam hukum waris Islam, apabila ada suami dan dua saudara perempuan sekandung, maka pembagian harta warisan dilakukan sebagai berikut:
Untuk menghitung bagian yang diperoleh oleh dua saudara perempuan sekandung, kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Hitung bagian yang diperoleh suami: Bagian suami = (1/4) × Total harta warisan = (1/4) × 140 hektar = 35 hektar
Hitung bagian yang diperoleh setiap saudara perempuan sekandung: Bagian setiap saudara perempuan = (1/6) × Total harta warisan = (1/6) × 140 hektar = 23.333 hektar
Namun, karena pembagian harus dalam bentuk bilangan bulat, maka biasanya pembagian akan dilakukan secara adil. Dalam hal ini, suami akan mendapatkan 35 hektar, sedangkan dua saudara perempuan akan mendapatkan 23 hektar masing-masing, dengan total bagian mereka berdua menjadi 46 hektar.
Jadi, masing-masing saudara perempuan sekandung akan mendapatkan 23 hektar tanah.
· 0.0 (0)
Iklan
NAZILATUS S
18 Maret 2024 14:10
Untuk menghitung bagian yang diperoleh oleh dua saudara perempuan sekandung, kita perlu mengetahui bagian yang diperoleh oleh masing-masing ahli waris terlebih dahulu.
Dalam kasus ini, terdapat 3 ahli waris yaitu suami dan dua saudara perempuan sekandung. Karena tidak disebutkan adanya pembagian yang tidak merata, kita dapat berasumsi bahwa pembagian harta dilakukan secara merata.
Jadi, untuk menghitung bagian yang diperoleh oleh masing-masing ahli waris, kita dapat menggunakan rumus:
Bagian per ahli waris = Total harta / Jumlah ahli waris
Dalam hal ini, total harta adalah 140 hektar tanah dan jumlah ahli waris adalah 3 (suami dan dua saudara perempuan sekandung).
Bagian per ahli waris = 140 hektar tanah / 3 ahli waris
= 46.67 hektar tanah
Karena dua saudara perempuan sekandung memiliki bagian yang sama, maka masing-masing saudara perempuan sekandung akan menerima:
Bagian per saudara perempuan sekandung = Bagian per ahli waris
= 46.67 hektar tanah
Jadi, masing-masing saudara perempuan sekandung akan menerima 46.67 hektar tanah.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!