Nurul A

30 September 2024 05:26

Iklan

Nurul A

30 September 2024 05:26

Pertanyaan

Tuliskan 4 perubahan Hukum Dasar sebelum dan sesudah di lakukan perubahan oleh PPKI

Tuliskan 4 perubahan Hukum Dasar sebelum dan sesudah di lakukan perubahan oleh PPKI

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

21

:

55

:

42

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Muhamad R

30 September 2024 13:46

Jawaban terverifikasi

<p>Sebelum Perubahan oleh PPKI :</p><p>1. Tidak adanya dasar hukum yang jelas</p><p>2. Pengaruh hukum kolonial</p><p>3. Kekuasaan terpusat pada pemerintah kolonial</p><p>Sesudah Perubahan oleh PPKI :&nbsp;</p><p>1. Terbentuknya UUD 1945</p><p>2. Kedaulatan berada di tangan rakyat</p><p>3. Sistem pemerintahan presidensial</p><p>4. Perubahan dalam struktur negara&nbsp;</p>

Sebelum Perubahan oleh PPKI :

1. Tidak adanya dasar hukum yang jelas

2. Pengaruh hukum kolonial

3. Kekuasaan terpusat pada pemerintah kolonial

Sesudah Perubahan oleh PPKI : 

1. Terbentuknya UUD 1945

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat

3. Sistem pemerintahan presidensial

4. Perubahan dalam struktur negara 


Iklan

Rendi R

Community

01 Oktober 2024 14:14

Jawaban terverifikasi

<p>Berikut adalah empat perubahan Hukum Dasar sebelum dan sesudah dilakukan perubahan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI):</p><p>1. <strong>Rumusan Pembukaan UUD</strong></p><ul><li><strong>Sebelum Perubahan</strong>: Pembukaan UUD mencantumkan Piagam Jakarta yang memuat kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".</li><li><strong>Setelah Perubahan</strong>: Kalimat tersebut diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" agar lebih inklusif bagi seluruh agama di Indonesia, bukan hanya umat Islam.</li></ul><p>2. <strong>Pasal Terkait Presiden</strong></p><ul><li><strong>Sebelum Perubahan</strong>: Presiden harus seorang muslim, sesuai dengan rumusan awal yang terdapat dalam Piagam Jakarta.</li><li><strong>Setelah Perubahan</strong>: Persyaratan bahwa presiden harus seorang muslim dihapus, sehingga semua warga negara Indonesia, tanpa memandang agama, dapat menjadi presiden.</li></ul><p>3. <strong>Pembentukan Kementerian</strong></p><ul><li><strong>Sebelum Perubahan</strong>: UUD 1945 belum menentukan jumlah dan jenis kementerian secara spesifik.</li><li><strong>Setelah Perubahan</strong>: PPKI menetapkan pembentukan beberapa kementerian sebagai bagian dari struktur pemerintahan, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.</li></ul><p>4. <strong>Kedudukan Bendera dan Lagu Kebangsaan</strong></p><ul><li><strong>Sebelum Perubahan</strong>: Tidak ada ketentuan yang tegas mengenai bendera dan lagu kebangsaan.</li><li><strong>Setelah Perubahan</strong>: PPKI menetapkan Bendera Merah Putih sebagai bendera negara dan lagu "Indonesia Raya" sebagai lagu kebangsaan.</li></ul><p>Perubahan-perubahan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan UUD 1945 agar lebih inklusif dan sesuai dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.</p>

Berikut adalah empat perubahan Hukum Dasar sebelum dan sesudah dilakukan perubahan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI):

1. Rumusan Pembukaan UUD

  • Sebelum Perubahan: Pembukaan UUD mencantumkan Piagam Jakarta yang memuat kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
  • Setelah Perubahan: Kalimat tersebut diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" agar lebih inklusif bagi seluruh agama di Indonesia, bukan hanya umat Islam.

2. Pasal Terkait Presiden

  • Sebelum Perubahan: Presiden harus seorang muslim, sesuai dengan rumusan awal yang terdapat dalam Piagam Jakarta.
  • Setelah Perubahan: Persyaratan bahwa presiden harus seorang muslim dihapus, sehingga semua warga negara Indonesia, tanpa memandang agama, dapat menjadi presiden.

3. Pembentukan Kementerian

  • Sebelum Perubahan: UUD 1945 belum menentukan jumlah dan jenis kementerian secara spesifik.
  • Setelah Perubahan: PPKI menetapkan pembentukan beberapa kementerian sebagai bagian dari struktur pemerintahan, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.

4. Kedudukan Bendera dan Lagu Kebangsaan

  • Sebelum Perubahan: Tidak ada ketentuan yang tegas mengenai bendera dan lagu kebangsaan.
  • Setelah Perubahan: PPKI menetapkan Bendera Merah Putih sebagai bendera negara dan lagu "Indonesia Raya" sebagai lagu kebangsaan.

Perubahan-perubahan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan UUD 1945 agar lebih inklusif dan sesuai dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segitiga KLM siku-siku di L dengan panjang LM=7 cm dan KM=25 cm. Nilai cos K adalah... A. 3/5 B. 4/7 C. 7/25 D. 7/24 E. 24/25

13

0.0

Jawaban terverifikasi