Anne A

15 Juli 2024 14:29

Iklan

Anne A

15 Juli 2024 14:29

Pertanyaan

tolong bantu, kak

tolong bantu, kak

alt

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

05

:

53

:

12

Klaim

3

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

21 Juli 2024 10:00

Jawaban terverifikasi

<p>Pada waktu UUDS 1950 diberlakukan, bentuk negara Indonesia adalah:</p><p><strong>A. Serikat</strong></p><p>Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 menjadikan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (NKRI), yang merupakan bentuk negara serikat atau federasi.</p>

Pada waktu UUDS 1950 diberlakukan, bentuk negara Indonesia adalah:

A. Serikat

Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 menjadikan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (NKRI), yang merupakan bentuk negara serikat atau federasi.


Iklan

Rendi R

Community

29 September 2024 23:57

<p>Jawaban yang benar untuk soal tersebut adalah:</p><p><strong>B. Kesatuan</strong></p><p><strong>Penjelasan:</strong></p><p>Pada masa berlakunya <strong>UUDS 1950</strong>, bentuk negara Indonesia adalah <strong>Negara Kesatuan</strong>, bukan lagi negara serikat. Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada tahun 1949, Indonesia sempat berbentuk <strong>Republik Indonesia Serikat (RIS)</strong>. Namun, pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi <strong>Negara Kesatuan</strong> dengan menggunakan <strong>Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950</strong> sebagai konstitusinya.</p><p>Jadi, pada periode tersebut, Indonesia berbentuk <strong>Negara Kesatuan</strong> dengan sistem pemerintahan <strong>parlementer</strong> berdasarkan <strong>UUDS 1950</strong>.</p><p>&nbsp;</p>

Jawaban yang benar untuk soal tersebut adalah:

B. Kesatuan

Penjelasan:

Pada masa berlakunya UUDS 1950, bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, bukan lagi negara serikat. Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada tahun 1949, Indonesia sempat berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun, pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 sebagai konstitusinya.

Jadi, pada periode tersebut, Indonesia berbentuk Negara Kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer berdasarkan UUDS 1950.

 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Tolong bantu jawab ini pakai rumus yg lengkap

9

5.0

Jawaban terverifikasi