Anne A
15 Juli 2024 13:39
Iklan
Anne A
15 Juli 2024 13:39
Pertanyaan
tolong bantu, kak
1
2
Iklan
Kevin L
Gold
15 Juli 2024 14:05
· 0.0 (0)
Iklan
Nanda R
Community
21 Juli 2024 13:01
jawabannya adalah A.
Pasal UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah Pasal 7. Sebelum amandemen, Pasal 7 berbunyi:
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."
Amandemen pertama pada tahun 1999 mengubah Pasal 7 menjadi:
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Perubahan ini menambahkan batasan bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan saja, sehingga total maksimum masa jabatan mereka adalah sepuluh tahun. Amandemen ini merupakan bagian dari reformasi politik pasca-Orde Baru untuk mencegah kekuasaan yang terlalu lama pada satu orang.
Jadi, Pasal yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden telah mengalami amandemen sebanyak satu kali.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!