Anne A

15 Juli 2024 13:39

Iklan

Anne A

15 Juli 2024 13:39

Pertanyaan

tolong bantu, kak

tolong bantu, kak

alt

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

20

:

52

:

33

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Kevin L

Gold

15 Juli 2024 14:05

Jawaban terverifikasi

Dalam ketetapan tersebut, tertulis bahwa pribadi Bung Karno memenuhi syarat-syarat sebagai presiden baik ditinjau dari segi revolusi, konstitusi 1945, maupun agama Islam. MPRS menilai, Bung Karno merupakan perwujudan perpaduan pimpinan revolusi dan pimpinan negara. Selain itu, Bung Karno disebut sebagai pemersatu dari seluruh kekuatan rakyat revolusioner. Setelah masa Orde Lama berakhir, aturan masa jabatan Presiden dan Wapres kembali pada amanat pasal 7 UUD 1945. Namun, pasal tersebut tidak membatasi berapa lama presiden bisa menjabat. Presiden bisa menjabat lebih dari dua periode. Berikut bunyi pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen dikutip dari situs resmi DPR RI: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali." Pasal tersebut menjadi salah satu penyebab kekuasaan Soeharto langgeng sampai 32 tahun. Begitu masuk masa Reformasi, terjadi perombakan beberapa aturan. Pada tahun 1999, MPR melakukan perubahan terhadap pasal 7 UUD 1945. Sejak masa Reformasi hingga saat ini, pemerintah telah melakukan empat kali amandemen terhadap UUD 1945. Berikut bunyi pasal 7 UUD 1945 setelah mengalami amandemen: Perubahan Pertama Pasal 7 UUD 1945 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Perubahan ketiga Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pasal 7C Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi jawaban nya adalah sebanyak 3 kali


Iklan

Nanda R

Community

21 Juli 2024 13:01

<p>jawabannya adalah A.</p><p>&nbsp;</p><p>Pasal UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah Pasal 7. Sebelum amandemen, Pasal 7 berbunyi:</p><p>"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."</p><p>Amandemen pertama pada tahun 1999 mengubah Pasal 7 menjadi:</p><p>"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."</p><p>Perubahan ini menambahkan batasan bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan saja, sehingga total maksimum masa jabatan mereka adalah sepuluh tahun. Amandemen ini merupakan bagian dari reformasi politik pasca-Orde Baru untuk mencegah kekuasaan yang terlalu lama pada satu orang.</p><p>Jadi, Pasal yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden telah mengalami amandemen sebanyak satu kali.</p>

jawabannya adalah A.

 

Pasal UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah Pasal 7. Sebelum amandemen, Pasal 7 berbunyi:

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."

Amandemen pertama pada tahun 1999 mengubah Pasal 7 menjadi:

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Perubahan ini menambahkan batasan bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan saja, sehingga total maksimum masa jabatan mereka adalah sepuluh tahun. Amandemen ini merupakan bagian dari reformasi politik pasca-Orde Baru untuk mencegah kekuasaan yang terlalu lama pada satu orang.

Jadi, Pasal yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden telah mengalami amandemen sebanyak satu kali.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

bantu jawab

16

0.0

Jawaban terverifikasi