Indra I

07 Maret 2026 13:57

Iklan

Indra I

07 Maret 2026 13:57

Pertanyaan

Soal Hukum Waris Islam! Diketahui Pewaris seorang Isteri : Ahli Waris adalah Duda, Ayah, Ibu, 2 Anak Perempuan dan 1 Anak Laki- Laki, Paman Laki-laki, saudara perempuan, Harta peninggalan berjumlah Rp 1.000.000.000,-. Hutang Rp 100.000.000,- Harta Bersama Rp 400.000.000,- dan wasiat untuk pembantu Rp 50.000.000,-. Hitunglah berapa bagian masing-masing Ahli Waris dan Penerima Wasiat!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

05

:

12

:

26

Klaim

6

2


Iklan

Yusri H

07 Maret 2026 14:25

<p>Hukum Faraid<br>Suami: Rp 162.500.000 (+ Rp 200.000.000 harta bersama miliknya).</p><p>Ayah: Rp 108.333.333</p><p>Ibu: Rp 108.333.333</p><p>Anak Laki-Laki : Rp 135.416.667</p><p>Anak Perempuan (Masing-masing): Rp 67.708.333</p><p>Penerima Wasiat: Rp 50.000.000</p><p>Paman &amp; Saudara Pr: Rp 0 (Terhijab).</p>

Hukum Faraid
Suami: Rp 162.500.000 (+ Rp 200.000.000 harta bersama miliknya).

Ayah: Rp 108.333.333

Ibu: Rp 108.333.333

Anak Laki-Laki : Rp 135.416.667

Anak Perempuan (Masing-masing): Rp 67.708.333

Penerima Wasiat: Rp 50.000.000

Paman & Saudara Pr: Rp 0 (Terhijab).

alt

Iklan

Nobila S

04 Mei 2026 04:42

<p><strong>1. Menentukan Harta Waris Bersih (Tirkah)</strong></p><p>Sebelum dibagi ke ahli waris, harta peninggalan harus dibersihkan dari hak pasangan (harta bersama), hutang, dan wasiat.</p><ul><li><strong>Total Harta Peninggalan:</strong> Rp 1.000.000.000</li><li><strong>Harta Bersama (Syirkah):</strong> Rp 400.000.000<ul><li>Hak Duda (Suami): \(1/2 \times \text{Rp 400.000.000} = \text{Rp 200.000.000}\)</li><li>Sisa Harta: \(\text{Rp 1.000.000.000} - \text{Rp 200.000.000} = \text{Rp 800.000.000}\)</li></ul></li><li><strong>Hutang:</strong> Rp 100.000.000</li><li><strong>Wasiat:</strong> Rp 50.000.000</li><li><strong>Harta Waris Bersih:</strong> \(\text{Rp 800.000.000} - \text{Rp 100.000.000} - \text{Rp 50.000.000} =\) <strong>Rp 650.000.000</strong></li></ul><p>&nbsp;</p><p><strong>2. Penentuan Ahli Waris dan Bagian (Furudh)</strong></p><p>Karena pewaris memiliki anak, pembagiannya adalah sebagai berikut:</p><p><strong>Ahli WarisBagianKeterangan</strong></p><p><strong>Duda (Suami)</strong></p><p>\(1/4\)</p><p>Karena ada anak.</p><p><strong>Ayah</strong></p><p>\(1/6\)</p><p>Karena ada anak laki-laki.</p><p><strong>Ibu</strong></p><p>\(1/6\)</p><p>Karena ada anak.</p><p><strong>1 Anak Laki-laki</strong></p><p><strong>Asabah</strong></p><p>Menghabiskan sisa harta (perbandingan 2:1 dengan anak perempuan).</p><p><strong>2 Anak Perempuan</strong></p><p><strong>Asabah</strong></p><p>Ikut asabah bersama saudara laki-lakinya.</p><p><strong>Paman &amp; Saudara Pr</strong></p><p><strong>Terhijab</strong></p><p>Tertutup oleh adanya anak laki-laki dan ayah.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>3. Perhitungan Nominal</strong></p><p>Kita samakan penyebutnya menjadi <strong>12</strong> (KPK dari 4 dan 6).</p><ul><li><strong>Duda:</strong> \(3/12 \times \text{Rp 650.000.000} =\) <strong>Rp 162.500.000</strong></li><li><strong>Ayah:</strong> \(2/12 \times \text{Rp 650.000.000} =\) <strong>Rp 108.333.333</strong></li><li><strong>Ibu:</strong> \(2/12 \times \text{Rp 650.000.000} =\) <strong>Rp 108.333.333</strong></li></ul><p><strong>Sisa (Asabah):</strong><br>\(\text{Rp 650.000.000} - (\text{Rp 162.500.000} + \text{Rp 108.333.333} + \text{Rp 108.333.333}) =\) <strong>Rp 270.833.334</strong></p><p><strong>Pembagian Asabah (Anak):</strong><br>Gunakan rasio 2 (Laki-laki) : 1 (Perempuan). Total rasio: \(2 + 1 + 1 = 4\).</p><ul><li><strong>1 Anak Laki-laki:</strong> \(2/4 \times \text{Rp 270.833.334} =\) <strong>Rp 135.416.667</strong></li><li><strong>2 Anak Perempuan:</strong> \(2/4 \times \text{Rp 270.833.334} =\) <strong>Rp 135.416.667</strong> (atau <strong>Rp 67.708.333</strong> per anak)&nbsp;</li></ul><p><strong>. Perhitungan Nominal</strong></p><p>Asal Masalah (KPK dari 4 dan 6) adalah <strong>12</strong>.</p><ul><li><strong>Duda:</strong> \(1/4 \times 650.000.000 = \mathbf{Rp 162.500.000}\)</li><li><strong>Ayah:</strong> \(1/6 \times 650.000.000 = \mathbf{Rp 108.333.333}\)</li><li><strong>Ibu:</strong> \(1/6 \times 650.000.000 = \mathbf{Rp 108.333.333}\)</li></ul><p><strong>Sisa (Asabah):</strong><br>\(650.000.000 - (162.500.000 + 108.333.333 + 108.333.333) = \mathbf{Rp 270.833.334}\)</p><p><strong>Pembagian Anak (Rasio 2:1:1 = 4 bagian):</strong></p><ul><li><strong>1 Anak Laki-laki:</strong> \(2/4 \times 270.833.334 = \mathbf{Rp 135.416.667}\)</li><li><strong>2 Anak Perempuan:</strong> \(2/4 \times 270.833.334 = \mathbf{Rp 135.416.667}\) (Masing-masing <strong>Rp 67.708.333</strong>)</li></ul><p><strong>Catatan:</strong> Paman Laki-laki dan Saudara Perempuan tidak mendapatkan bagian (Mahjub). Jika terdapat koma pada perhitungan rupiah, biasanya dilakukan pembulatan agar total pas sesuai harta bersih.</p>

1. Menentukan Harta Waris Bersih (Tirkah)

Sebelum dibagi ke ahli waris, harta peninggalan harus dibersihkan dari hak pasangan (harta bersama), hutang, dan wasiat.

  • Total Harta Peninggalan: Rp 1.000.000.000
  • Harta Bersama (Syirkah): Rp 400.000.000
    • Hak Duda (Suami): \(1/2 \times \text{Rp 400.000.000} = \text{Rp 200.000.000}\)
    • Sisa Harta: \(\text{Rp 1.000.000.000} - \text{Rp 200.000.000} = \text{Rp 800.000.000}\)
  • Hutang: Rp 100.000.000
  • Wasiat: Rp 50.000.000
  • Harta Waris Bersih: \(\text{Rp 800.000.000} - \text{Rp 100.000.000} - \text{Rp 50.000.000} =\) Rp 650.000.000

 

2. Penentuan Ahli Waris dan Bagian (Furudh)

Karena pewaris memiliki anak, pembagiannya adalah sebagai berikut:

Ahli WarisBagianKeterangan

Duda (Suami)

\(1/4\)

Karena ada anak.

Ayah

\(1/6\)

Karena ada anak laki-laki.

Ibu

\(1/6\)

Karena ada anak.

1 Anak Laki-laki

Asabah

Menghabiskan sisa harta (perbandingan 2:1 dengan anak perempuan).

2 Anak Perempuan

Asabah

Ikut asabah bersama saudara laki-lakinya.

Paman & Saudara Pr

Terhijab

Tertutup oleh adanya anak laki-laki dan ayah.

 

3. Perhitungan Nominal

Kita samakan penyebutnya menjadi 12 (KPK dari 4 dan 6).

  • Duda: \(3/12 \times \text{Rp 650.000.000} =\) Rp 162.500.000
  • Ayah: \(2/12 \times \text{Rp 650.000.000} =\) Rp 108.333.333
  • Ibu: \(2/12 \times \text{Rp 650.000.000} =\) Rp 108.333.333

Sisa (Asabah):
\(\text{Rp 650.000.000} - (\text{Rp 162.500.000} + \text{Rp 108.333.333} + \text{Rp 108.333.333}) =\) Rp 270.833.334

Pembagian Asabah (Anak):
Gunakan rasio 2 (Laki-laki) : 1 (Perempuan). Total rasio: \(2 + 1 + 1 = 4\).

  • 1 Anak Laki-laki: \(2/4 \times \text{Rp 270.833.334} =\) Rp 135.416.667
  • 2 Anak Perempuan: \(2/4 \times \text{Rp 270.833.334} =\) Rp 135.416.667 (atau Rp 67.708.333 per anak) 

. Perhitungan Nominal

Asal Masalah (KPK dari 4 dan 6) adalah 12.

  • Duda: \(1/4 \times 650.000.000 = \mathbf{Rp 162.500.000}\)
  • Ayah: \(1/6 \times 650.000.000 = \mathbf{Rp 108.333.333}\)
  • Ibu: \(1/6 \times 650.000.000 = \mathbf{Rp 108.333.333}\)

Sisa (Asabah):
\(650.000.000 - (162.500.000 + 108.333.333 + 108.333.333) = \mathbf{Rp 270.833.334}\)

Pembagian Anak (Rasio 2:1:1 = 4 bagian):

  • 1 Anak Laki-laki: \(2/4 \times 270.833.334 = \mathbf{Rp 135.416.667}\)
  • 2 Anak Perempuan: \(2/4 \times 270.833.334 = \mathbf{Rp 135.416.667}\) (Masing-masing Rp 67.708.333)

Catatan: Paman Laki-laki dan Saudara Perempuan tidak mendapatkan bagian (Mahjub). Jika terdapat koma pada perhitungan rupiah, biasanya dilakukan pembulatan agar total pas sesuai harta bersih.


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Seseorang wafat dan meninggalkan harta 240.000.000. Harta tersebut dibagikan kepada ahli waris. Adapun ahli warisnya adalah nenek, ibu, istri, 2 anak perempuan, dan 1 anak laki-laki. Hitunglah bagian masing-masing...

19

0.0

Jawaban terverifikasi