Indra I

07 Maret 2026 13:57

Iklan

Indra I

07 Maret 2026 13:57

Pertanyaan

Soal Hukum Waris Islam! Diketahui Pewaris seorang Isteri : Ahli Waris adalah Duda, Ayah, Ibu, 2 Anak Perempuan dan 1 Anak Laki- Laki, Paman Laki-laki, saudara perempuan, Harta peninggalan berjumlah Rp 1.000.000.000,-. Hutang Rp 100.000.000,- Harta Bersama Rp 400.000.000,- dan wasiat untuk pembantu Rp 50.000.000,-. Hitunglah berapa bagian masing-masing Ahli Waris dan Penerima Wasiat!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

07

:

29

:

15

Klaim

16

1


Iklan

Yusri H

07 Maret 2026 14:25

<p>Hukum Faraid<br>Suami: Rp 162.500.000 (+ Rp 200.000.000 harta bersama miliknya).</p><p>Ayah: Rp 108.333.333</p><p>Ibu: Rp 108.333.333</p><p>Anak Laki-Laki : Rp 135.416.667</p><p>Anak Perempuan (Masing-masing): Rp 67.708.333</p><p>Penerima Wasiat: Rp 50.000.000</p><p>Paman &amp; Saudara Pr: Rp 0 (Terhijab).</p>

Hukum Faraid
Suami: Rp 162.500.000 (+ Rp 200.000.000 harta bersama miliknya).

Ayah: Rp 108.333.333

Ibu: Rp 108.333.333

Anak Laki-Laki : Rp 135.416.667

Anak Perempuan (Masing-masing): Rp 67.708.333

Penerima Wasiat: Rp 50.000.000

Paman & Saudara Pr: Rp 0 (Terhijab).

alt

Iklan

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Seseorang wafat dan meninggalkan harta 240.000.000. Harta tersebut dibagikan kepada ahli waris. Adapun ahli warisnya adalah nenek, ibu, istri, 2 anak perempuan, dan 1 anak laki-laki. Hitunglah bagian masing-masing...

31

0.0

Jawaban terverifikasi