Handika H

07 Agustus 2024 15:24

Iklan

Handika H

07 Agustus 2024 15:24

Pertanyaan

seorang meninggal dunia sebanyak 200.000.000 ahli warisnya anak perempuan, suami dan bapak berapa bagian masing-masing

Belajar bareng Champions

Brain Academy Champions

Hanya di Brain Academy

Habis dalam

00

:

04

:

41

:

05

Klaim

18

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nabella M

08 Agustus 2024 05:30

Jawaban terverifikasi

<p>Kasus dengan ahli waris yang terdiri dari seorang anak perempuan, seorang suami, dan seorang bapak, pembagian dilakukan sebagai berikut :</p><p>1. Suami : Mendapatkan bagian tetap dari warisan, yaitu 1/4 dari total harta waris jika terdapat keturunan (seperti anak).<br>2. Anak perempuan : Jika hanya ada seorang anak perempuan, ia mendapatkan 1/2 dari total harta waris.<br>3. Bapak: Mendapatkan sisa setelah bagian suami dan anak perempuan dibagi, dan biasanya berhak atas 1/6 dari total harta waris jika ada keturunan.</p><p>Mari kita hitung berdasarkan total harta waris sebesar 200.000.000:</p><p>1. Bagian Suami :<br>&nbsp; - 1/4 dari 200.000.000 = 50.000.000</p><p>2. Bagian Anak Perempuan :<br>&nbsp; - 1/2 dari 200.000.000 = 100.000.000</p><p>3. Sisa Harta:<br>&nbsp; - Total harta = 200.000.000<br>&nbsp; - Bagian suami = 50.000.000<br>&nbsp; - Bagian anak perempuan = 100.000.000<br>&nbsp; - Sisa harta = 200.000.000 - (50.000.000 + 100.000.000) = 50.000.000</p><p>4. Bagian Bapak:<br>&nbsp; - 1/6 dari total harta = 1/6 × 200.000.000 = 33.333.333,33</p><p>Tapi, sisa harta setelah bagian suami dan anak perempuan (50.000.000) harus dibagi dengan bagian bapak, dan sisa ini mungkin tidak sepenuhnya digunakan.</p>

Kasus dengan ahli waris yang terdiri dari seorang anak perempuan, seorang suami, dan seorang bapak, pembagian dilakukan sebagai berikut :

1. Suami : Mendapatkan bagian tetap dari warisan, yaitu 1/4 dari total harta waris jika terdapat keturunan (seperti anak).
2. Anak perempuan : Jika hanya ada seorang anak perempuan, ia mendapatkan 1/2 dari total harta waris.
3. Bapak: Mendapatkan sisa setelah bagian suami dan anak perempuan dibagi, dan biasanya berhak atas 1/6 dari total harta waris jika ada keturunan.

Mari kita hitung berdasarkan total harta waris sebesar 200.000.000:

1. Bagian Suami :
  - 1/4 dari 200.000.000 = 50.000.000

2. Bagian Anak Perempuan :
  - 1/2 dari 200.000.000 = 100.000.000

3. Sisa Harta:
  - Total harta = 200.000.000
  - Bagian suami = 50.000.000
  - Bagian anak perempuan = 100.000.000
  - Sisa harta = 200.000.000 - (50.000.000 + 100.000.000) = 50.000.000

4. Bagian Bapak:
  - 1/6 dari total harta = 1/6 × 200.000.000 = 33.333.333,33

Tapi, sisa harta setelah bagian suami dan anak perempuan (50.000.000) harus dibagi dengan bagian bapak, dan sisa ini mungkin tidak sepenuhnya digunakan.


Iklan

Tsula...l

09 Agustus 2024 13:40

Jawaban terverifikasi

<p>Dalam hukum waris Islam, pembagian harta warisan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Berikut adalah pembagian harta warisan sebesar Rp 200.000.000 untuk ahli waris yang terdiri dari anak perempuan, suami, dan bapak:</p><p><strong>1) Suami</strong>: Suami mendapatkan 1/4 bagian dari harta warisan jika pewaris memiliki anak. Jadi, suami mendapatkan:</p><p>41​×200.000.000=50.000.000</p><p><strong>2) Anak Perempuan</strong>: Anak perempuan mendapatkan 1/2 bagian dari harta warisan jika dia satu-satunya anak. Jadi, anak perempuan mendapatkan:</p><p>21​×200.000.000=100.000.000</p><p><strong>3) Bapak</strong>: Bapak mendapatkan 1/6 bagian dari harta warisan jika pewaris memiliki anak. Jadi, bapak mendapatkan:</p><p>61​×200.000.000=33.333.333</p><p>&nbsp;</p><p>Total pembagian:</p><ul><li>Suami &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; : Rp 50.000.000</li><li>Anak Perempuan : Rp 100.000.000</li><li>Bapak &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;: Rp 33.333.333</li></ul><p>Jumlah total: Rp 183.333.333</p><p>&nbsp;</p><p>Sisa harta sebesar Rp 16.666.667 biasanya dibagikan kepada ahli waris lain atau sesuai dengan ketentuan tambahan dalam hukum waris Islam.</p>

Dalam hukum waris Islam, pembagian harta warisan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Berikut adalah pembagian harta warisan sebesar Rp 200.000.000 untuk ahli waris yang terdiri dari anak perempuan, suami, dan bapak:

1) Suami: Suami mendapatkan 1/4 bagian dari harta warisan jika pewaris memiliki anak. Jadi, suami mendapatkan:

41​×200.000.000=50.000.000

2) Anak Perempuan: Anak perempuan mendapatkan 1/2 bagian dari harta warisan jika dia satu-satunya anak. Jadi, anak perempuan mendapatkan:

21​×200.000.000=100.000.000

3) Bapak: Bapak mendapatkan 1/6 bagian dari harta warisan jika pewaris memiliki anak. Jadi, bapak mendapatkan:

61​×200.000.000=33.333.333

 

Total pembagian:

  • Suami                       : Rp 50.000.000
  • Anak Perempuan : Rp 100.000.000
  • Bapak                        : Rp 33.333.333

Jumlah total: Rp 183.333.333

 

Sisa harta sebesar Rp 16.666.667 biasanya dibagikan kepada ahli waris lain atau sesuai dengan ketentuan tambahan dalam hukum waris Islam.


Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan