Handika H
07 Agustus 2024 15:24
Iklan
Handika H
07 Agustus 2024 15:24
Pertanyaan
1
2
Iklan
Nabella M
Level 2
08 Agustus 2024 05:30
Kasus dengan ahli waris yang terdiri dari seorang anak perempuan, seorang suami, dan seorang bapak, pembagian dilakukan sebagai berikut :
1. Suami : Mendapatkan bagian tetap dari warisan, yaitu 1/4 dari total harta waris jika terdapat keturunan (seperti anak).
2. Anak perempuan : Jika hanya ada seorang anak perempuan, ia mendapatkan 1/2 dari total harta waris.
3. Bapak: Mendapatkan sisa setelah bagian suami dan anak perempuan dibagi, dan biasanya berhak atas 1/6 dari total harta waris jika ada keturunan.
Mari kita hitung berdasarkan total harta waris sebesar 200.000.000:
1. Bagian Suami :
- 1/4 dari 200.000.000 = 50.000.000
2. Bagian Anak Perempuan :
- 1/2 dari 200.000.000 = 100.000.000
3. Sisa Harta:
- Total harta = 200.000.000
- Bagian suami = 50.000.000
- Bagian anak perempuan = 100.000.000
- Sisa harta = 200.000.000 - (50.000.000 + 100.000.000) = 50.000.000
4. Bagian Bapak:
- 1/6 dari total harta = 1/6 × 200.000.000 = 33.333.333,33
Tapi, sisa harta setelah bagian suami dan anak perempuan (50.000.000) harus dibagi dengan bagian bapak, dan sisa ini mungkin tidak sepenuhnya digunakan.
· 0.0 (0)
Iklan
Tsula...l
Level 32
09 Agustus 2024 13:40
Dalam hukum waris Islam, pembagian harta warisan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Berikut adalah pembagian harta warisan sebesar Rp 200.000.000 untuk ahli waris yang terdiri dari anak perempuan, suami, dan bapak:
1) Suami: Suami mendapatkan 1/4 bagian dari harta warisan jika pewaris memiliki anak. Jadi, suami mendapatkan:
41×200.000.000=50.000.000
2) Anak Perempuan: Anak perempuan mendapatkan 1/2 bagian dari harta warisan jika dia satu-satunya anak. Jadi, anak perempuan mendapatkan:
21×200.000.000=100.000.000
3) Bapak: Bapak mendapatkan 1/6 bagian dari harta warisan jika pewaris memiliki anak. Jadi, bapak mendapatkan:
61×200.000.000=33.333.333
Total pembagian:
Jumlah total: Rp 183.333.333
Sisa harta sebesar Rp 16.666.667 biasanya dibagikan kepada ahli waris lain atau sesuai dengan ketentuan tambahan dalam hukum waris Islam.
· 0.0 (0)
Buka akses jawaban yang telah terverifikasi
Yah, akses pembahasan gratismu habis
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia